Sindikat Koruptor UPS DKI Jakarta Diduga Beraksi Sampai ke Universitas Negeri Manado
Sindikat Koruptor UPS DKI Jakarta Diduga Beraksi Sampai ke Universitas Negeri Manado
Direktur CV Tunjang Langit, Ulya Abdilah ketika dihubungi HP/Wa-nya 085732744749 dan 081231092266 belum mau menjawab
MPP - Masyarakat Peduli Pendidikan menulis surat kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), menanyakan kelanjutan pengusutan dugan korupsi di Universitas Negeri Manado.
"Lebih dari setahun yang lalu pengusutan sudah dilakukan, akan tetapi saat ini tidak terdengar lagi kabar beritanya", kata Ivan Massengi koordinator MPP Cabang Sulawesi Utara.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Kejati Sulut mengusut dan memanggil para pihak yang terindikasi terlibat dalam dugaan korupsi di Universitas Negeri Manado.
Adapun yang diusut oleh Kejati Sulut terkait adanya dugaan markup harga dan barang yang kualitasnya kurang baik sehingga tidak bisa dipakai dengan selayaknya dalam proses belajar mengajar di Universitas negeri Manado dalam kasus tersebut adalah:
1. Dugaan korupsi pada pengadaan alat laboratorium bahasa senila Rp. 9.360.000.000,- dengan penyedia barang adalah CV Tunjang langit yang beralamat di Ruko Graha Indah B-02, Jl. Gayung Kebonsari Surabaya
2. Dugaan korupsi pada Pengadaan Peralatan Untuk Pengembangan, Penelitian Proses Belajar Mengajar Berbasis ICT dan Sistem Informasi Manajemen: "Pengadaan Alat Laboratorium Teknik Mesin" senilai Rp. 4.056.415.000, dengan penyedia barang adalah CV Adikersa yang beralamat di Ruko Surya Inti Permata, Jl. Jemur Andayani 50 Blok E 52-53, Surabaya
MPP mempertanyakan kenapa pengusutan kasus tersebut seolah berhenti, apakah karena ada pergantian pejabat di Kejati Sumut atau ada sebab yang lain.
Apalagi kemudian diketahui bahwa perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut adalah perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi UPS (Uninteruptable Power Supply) di DKI Jakarta.
Dan barang perusahaan-perusahaan tersebut yang dikirim ke Universitas Negeri Manado, juga berasal dari Harry Lo pemilik PT. Offistarindo Adhiprima yang saat ini sudah mendapat vonis dari hakim pengadilan tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dalam kasus korupsi pengadaan UPS di DKI Jakarta.
"Semoga kasus ini tidak di peti-es kan oleh Kejati Sulut. Dan diharapkan bisa membongkar lebih luas kegiatan sindikat koruptor yang menggerogoti dana pendidikan", papar Ivan
Sementara itu direktur CV Tunjang Langit, Ulya Abdilah ketika dihubungi HP/Wa-nya 085732744749 dan 081231092266 belum mau menjawab, demikian juga Adik Dwi Putranto direktur CV Adikersa ketika dihubungi ponselnya 081330003490 juga belum bersedia berkomentar.
Komentar
Posting Komentar