Kejaksaan = Kulkas = Peti Es ???
Kejaksaan = Kulkas = Peti Es ???
Kejaksaan = Kulkas = Peti Es: Jaringan Koruptor UPS DKI Merambah Korupsi Sampai Universitas Udayana
Semoga Kejaksaan Mau Mengusut
Jangan sampai muncul anggapan masyarakat bahwa kejaksaan = kulkas = peti es
(Karena Terkesan Memberi Peluang & Kesempatan Pada Para Pelaku Untuk Menghilangkan Jejak - Sehingga Para Pelaku Bisa Dengan Terburu2 Menjual Kantornya Dan Segera Menghilangkan Diri)
Koruptor UPS DKI Jakarta Merambah Korupsi Sampai ke Universitas Udayana
LEAK - Lembaga Ekonomi Aksi Kemasyarakatan melaporkan adanya dugaan korupsi pendidikan di Universitas Udayana, Denpasar Bali.
Dugaan korupsi itu terjadi pada Pengadaan Peralatan Laboratorium Fakultas Pertanian menuju Fakultas Pertanian International Laboratory Universitas Udayana kode lelang 667033 senilai Rp 6.988.298.625,00 dengan penyedia barang PT Duta Cipta Artha yang beralamat di Ruko Graha Indah B1/44H, JL. Gayung Kebonsari Surabaya
Bisa dilihat PT Duta Cipta Artha sebagai pemenang lelang dan yang kemudian menjadi penyedia barang pada pengadaan ini, kantornya sama persis dengan peserta lelang yang lain yakni CV Tunjang Langit yang juga merupakan salah satu peserta lelang yang lain dalam pengadaan ini.
Hal ini selain melanggar ketentuan UU nomor 5 tahun 1999 tentang monopoli dan persaingan usaha tidak sehat juga melanggar ketentuan pengadaan barang & jasa sebagaimana diatur oleh peraturan yang dipakai LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa pemerintah) yakni adanya dugaan persekongkolan vertikal dan persekongkolan horisontal.
Selain itu, ternyata pemilik PT Duta Cipta Artha & CV Tunjang Langit, adalah perusahaan2 yang disebut dalam keputusan hakim Tipikor Jakarta terlibat aktif dalam kasus korupsi UPS (Uninterruptible Power Supply) DKI Jakarta, yang saat ini diadili di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) bahkan sebagian pelakunya sudah mendapat vonis hakim pengadilan tipikor.
Menurut Leak, dari pola proses pengadaan maupun barang2 yang dikirim, selain ada indikasi rekayasa, jufa ada indikasi mark-up harga sehingga barang yang dikirim selain mahal juga tidak bisa dipergunakan sesuai untuk kebutuhan & peruntukan di Universitas Udayan. Sehingga ada indikasi uang negara dibelanjakan secara sia2.
Untuk itu Leak berharap agar aparat hukum mengusut tuntas kasus ini, agar para koruptor tidak mengulangi perbuatannya di tempat lain.
Jangan sampai muncul anggapan masyarakat bahwa kejaksaan = kulkas = peti es
(Karena Terkesan Memberi Peluang & Kesempatan Pada Para Pelaku Untuk Menghilangkan Jejak - Sehingga Para Pelaku Bisa Dengan Terburu2 Menjual Kantornya Dan Segera Menghilangkan Diri)
Koruptor UPS DKI Jakarta Merambah Korupsi Sampai ke Universitas Udayana
LEAK - Lembaga Ekonomi Aksi Kemasyarakatan melaporkan adanya dugaan korupsi pendidikan di Universitas Udayana, Denpasar Bali.
Dugaan korupsi itu terjadi pada Pengadaan Peralatan Laboratorium Fakultas Pertanian menuju Fakultas Pertanian International Laboratory Universitas Udayana kode lelang 667033 senilai Rp 6.988.298.625,00 dengan penyedia barang PT Duta Cipta Artha yang beralamat di Ruko Graha Indah B1/44H, JL. Gayung Kebonsari Surabaya
Bisa dilihat PT Duta Cipta Artha sebagai pemenang lelang dan yang kemudian menjadi penyedia barang pada pengadaan ini, kantornya sama persis dengan peserta lelang yang lain yakni CV Tunjang Langit yang juga merupakan salah satu peserta lelang yang lain dalam pengadaan ini.
Hal ini selain melanggar ketentuan UU nomor 5 tahun 1999 tentang monopoli dan persaingan usaha tidak sehat juga melanggar ketentuan pengadaan barang & jasa sebagaimana diatur oleh peraturan yang dipakai LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa pemerintah) yakni adanya dugaan persekongkolan vertikal dan persekongkolan horisontal.
Selain itu, ternyata pemilik PT Duta Cipta Artha & CV Tunjang Langit, adalah perusahaan2 yang disebut dalam keputusan hakim Tipikor Jakarta terlibat aktif dalam kasus korupsi UPS (Uninterruptible Power Supply) DKI Jakarta, yang saat ini diadili di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) bahkan sebagian pelakunya sudah mendapat vonis hakim pengadilan tipikor.
Menurut Leak, dari pola proses pengadaan maupun barang2 yang dikirim, selain ada indikasi rekayasa, jufa ada indikasi mark-up harga sehingga barang yang dikirim selain mahal juga tidak bisa dipergunakan sesuai untuk kebutuhan & peruntukan di Universitas Udayan. Sehingga ada indikasi uang negara dibelanjakan secara sia2.
Untuk itu Leak berharap agar aparat hukum mengusut tuntas kasus ini, agar para koruptor tidak mengulangi perbuatannya di tempat lain.
Zulkarnaen pemilik PT Duta Cipta Artha yang juga merupakan kerabat Ulya Abdillah pemilik CV Tunjang Langit ketika mereka dihubungi ponselnya 085732744749 dan 081231092266, belum memberikan tanggapan. Sedangkan Hari Lo direktur PT Offistarindo Adhiprima sebagai distributor yang mensuplai barang pada mereka untuk Universitas Udayana ini sekarang sedang di dalam tahanan dan diadili sebagai terdakwa dalam kasus korupsi UPS DKI bersama para terdakwa yang lain.
===========
Kejaksaan = Kulkas = Peti Es: Jaringan Koruptor UPS DKI Merambah Korupsi Sampai Ke Batam
Jangan sampai muncul anggapan masyarakat bahwa kejaksaan = kulkas = peti es
Sindikat Koruptor UPS DKI Jakarta Diduga Merambah Korupsi Sampai ke Batam
Gerakan Penumpas Koruptor melaporkan dugaan korupsi di Batam, yakni dalam pengadaan laboratorium bahasa untuk SD/SMP dan pengadaan sarana pembelajaran di Politeknik Negeri Batam.
Dugaan korupsi di Batam yang dilaporkan GPK pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau adalah pengadaan alat Laboratorium Bahasa Multimedia E-Learning Berbasis TIK SD/SMP (1 Paket) dengan kode lelang 1556026 senilai Rp. 1.400.000.000,00 dengan penyedia barang CV Parameswara yang beralamat di Jl. Rungkut Harapan D/23 – Surabaya.
Kemudian, pengadaan Peningkatan dan Pengembangan Sarana Pembelajaran Politeknik Negeri Batam dengan kode lelang 1782026 senilai Rp 29.851.356.000,00 dengan penyedia CV Adikersa yang beralamat di jl. Jemur andayani 50 Blok E 52-53 Ruko Surya Inti Permata – Surabaya
Erward Martinu Ketua GPK menyatakan bahwa dugaan ada rekayasa dalam kasus ini adalah bahwa dalam dua pengadaan tersebut penyedia barangnya adalah dua perusahaan yang berbeda yakni CV Parameswara dan CV Adikersa. Tapi ternyata direktur dua perusahaan tersebut orangnya sama, yakni Adek Dwi Putranto.
Selain perusahaan tersebut ternyata adalah perusahaan yang terkait dalam kasus korupsi UPS (Uninterruptible Power Supply) DKI Jakarta, ternyata vendor atau distributor yang mensuplai barang pada CV Adikersa dan CV Parameswara di Batam, adalah juga perusahaan yang berfungsi sebagai vendor dalam kasus korupsi UPS DKI, yakni perusahaan milik Harry Lo yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus UPS DKI Jakarta tersebut."Jadi ada indikasi bahwa jaringan koruptor UPS DKI Jakarta, juga merambah dan menggerogoti uang negara sampai ke Batam", ujarnya.
Dengan terbongkarnya identitas perusahaan tersebut, maka bisa dilihat bahwa dalam pengadaan laboratorium bahasa SD/SMP dan pengadaan sarana pembelajaran di Poltek Negeri Batam ada dugaan kuat telah terjadi persekongkolan dan markup harga.
"Misalnya saja dalam penentuan HPS untuk item barang monitor lebar, bisa dicari di internet bahwa produk dengan spesifikasi tersebut harganya adalah sekitar Rp. 50-60 juta. Dugaan markup atau penggelembungan harga bisa dilihat bahwa harga untuk satuan barang itu dibuatkan HPS sekitar Rp. 200 - 300 juta. Ini juga bisa dilihat pada item barang-barang yang lain," tutur Erward.
"Sehingga dalam pengadaan laboratorium bahasa SD/SMP dan sarana pembelajaran Poltek Negeri Batam itu dugaan penggelembungan harga diperkirakan mencapai 5-6 kali lipat dari harga pasar," jelasnya.
Untuk itu GPK berharap agar Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bisa mengusut tuntas kasus ini, karena ada indikasi uang negara dihamburkan untuk membeli barang dengan kualitas kurang bagus dengan harga yang sangat mahal. Sehingga barang yang dibeli tidak bisa dipakai sesuai kebutuhan, karena rusak dan atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Sedangkan direktur CV Adikersa yang juga direktur CV Parameswara, Adek Dwi Putranto ketika dihubungi ponselnya 081330003490 belum memberikan tanggapan
========
Kejaksaan = Peti es = Kulkas: Korupsi Di Universitas Negeri Medan Pelakunya Adalah Jaringan Koruptor UPS DKI Jakarta
Semoga Kejaksaan Mau Mengusut
Jangan sampai muncul anggapan masyarakat bahwa kejaksaan = kulkas = peti es
Dugaan Korupsi Unimed Ternyata Pelakunya Sama Dengan Kasus Korupsi UPS DKI Jakarta
KAMARI - Kesatuan Aksi Masyarakat Anti Korupsi, berharap agar Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (KejatiSu) serius menangani dugaan korupsi di Universitas Negeri Medan (Unimed) yang jumlahnya puluhan milyar rupiah.
"Berdasar info yang ada, sejak awal tahun 2016 kasus itu diusut oleh KejatiSu dan beberapa pihak sudah dimintai keterangan dan data. Untuk itu kami berharap agar kasus ini tidak menguap begitu saja", kata Andreas Purba ketua Kamari.
"Yang mengejutkan ternyata beberapa pihak yang pernah diperiksa oleh KejatiSu adalah orang2 yang terlibat dalam korupsi UPS (Uninterruptible Power Supply) di DKI Jakarta. Diantaranya ialah Harry Lo yang merupakan vendor dalam kasus korupsi UPS DKI itu dan direktur CV Tunjang Langit yang merupakan penyedia barang UPS DKI dan juga merupakan penyedia barang dalam kasus di Unimed", tambahnya.
Masalah yang diharap diusut tuntas oleh KejatiSu adalah program yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2012, yakni Pengadaan Peralatan Multimedia Pembelajaran Digital Ruang Kuliah dengan kode lelang 529038 senilai Rp. Rp 23.526.000.000,00 dengan penyedia CV. Tunjang Langit yang beralamat di Ruko Graha Indah B1/44H, JL. Gayung Kebonsari Surabaya.
"Jika diteliti lebih lanjut, maka bisa diketahui bahwa selain program yang sedang diusut oleh KejatiSu itu , juga banyak program2 yang dibiayai uang negara/APBN tahun anggran 2012 dan 2013 yang sebenarnya bukan merupakan kebutuhan utama dari Unimed bernilai puluhan milyar rupiah, yang dilaksanakan oleh para pelaku korupsi UPS DKI tersebut. Lihat saja bahwa vendornya dan perusahaan2 yang terlibat adalah orang2 yang sama dengan yang terjadi di kasus UPS DKI Jakarta", jelasnya
"Sehingga uang negara puluhan milyar terkesan digunakan secara mubazir, karena selain ada dugaan mark-up juga dibelanjakan barang2 yang tidak bisa dipakai disebabkan banyak faktor misalnya, barang kualitasnya jelek, barang rusak dll", paparnya
"Semoga saja pengusutan kasus ini secara tuntas bisa mengungkap adanya dugaan kejahatan korporasi yang terencana & terorganisir, bukan saja dalam kasus di Unimed dan kasus UPS DKI Jakarta, tapi juga ditempat lain", pungkasnya
Sebagaimana diketahui bahwa saat ini Harry Lo sebagai vendor dalam pengadaan UPS DKI Jakarta dan vendor dalam berbagai pengadaan di Unimed sudah ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri karena dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi UPS DKI agar tidak melarikan diri dan untuk mempermudah pemeriksaan.
Jangan sampai muncul anggapan masyarakat bahwa kejaksaan = kulkas = peti es
Dugaan Korupsi Unimed Ternyata Pelakunya Sama Dengan Kasus Korupsi UPS DKI Jakarta
KAMARI - Kesatuan Aksi Masyarakat Anti Korupsi, berharap agar Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (KejatiSu) serius menangani dugaan korupsi di Universitas Negeri Medan (Unimed) yang jumlahnya puluhan milyar rupiah.
"Berdasar info yang ada, sejak awal tahun 2016 kasus itu diusut oleh KejatiSu dan beberapa pihak sudah dimintai keterangan dan data. Untuk itu kami berharap agar kasus ini tidak menguap begitu saja", kata Andreas Purba ketua Kamari.
"Yang mengejutkan ternyata beberapa pihak yang pernah diperiksa oleh KejatiSu adalah orang2 yang terlibat dalam korupsi UPS (Uninterruptible Power Supply) di DKI Jakarta. Diantaranya ialah Harry Lo yang merupakan vendor dalam kasus korupsi UPS DKI itu dan direktur CV Tunjang Langit yang merupakan penyedia barang UPS DKI dan juga merupakan penyedia barang dalam kasus di Unimed", tambahnya.
Masalah yang diharap diusut tuntas oleh KejatiSu adalah program yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2012, yakni Pengadaan Peralatan Multimedia Pembelajaran Digital Ruang Kuliah dengan kode lelang 529038 senilai Rp. Rp 23.526.000.000,00 dengan penyedia CV. Tunjang Langit yang beralamat di Ruko Graha Indah B1/44H, JL. Gayung Kebonsari Surabaya.
"Jika diteliti lebih lanjut, maka bisa diketahui bahwa selain program yang sedang diusut oleh KejatiSu itu , juga banyak program2 yang dibiayai uang negara/APBN tahun anggran 2012 dan 2013 yang sebenarnya bukan merupakan kebutuhan utama dari Unimed bernilai puluhan milyar rupiah, yang dilaksanakan oleh para pelaku korupsi UPS DKI tersebut. Lihat saja bahwa vendornya dan perusahaan2 yang terlibat adalah orang2 yang sama dengan yang terjadi di kasus UPS DKI Jakarta", jelasnya
"Sehingga uang negara puluhan milyar terkesan digunakan secara mubazir, karena selain ada dugaan mark-up juga dibelanjakan barang2 yang tidak bisa dipakai disebabkan banyak faktor misalnya, barang kualitasnya jelek, barang rusak dll", paparnya
"Semoga saja pengusutan kasus ini secara tuntas bisa mengungkap adanya dugaan kejahatan korporasi yang terencana & terorganisir, bukan saja dalam kasus di Unimed dan kasus UPS DKI Jakarta, tapi juga ditempat lain", pungkasnya
Sebagaimana diketahui bahwa saat ini Harry Lo sebagai vendor dalam pengadaan UPS DKI Jakarta dan vendor dalam berbagai pengadaan di Unimed sudah ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri karena dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi UPS DKI agar tidak melarikan diri dan untuk mempermudah pemeriksaan.
Sedangkan direktur CV Tunjang Langit Ulya Abdillah melalui HPnya 081231092266 dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Bambang Sugeng ketika dihubungi melalui ponselnya 08161816510 belum memberikan keterangan lebih lanjut tentang masalah ini.
========
Kejaksaan = Kulkas = Peti Es : Jaringan Koruptor UPS DKI Jakarta Juga Korupsi Ratusan Milyar Di Universitas Negeri Surabaya (Unesa)
Semoga Kejaksaan Mau Mengusut
Jangan sampai muncul anggapan masyarakat bahwa kejaksaan = kulkas = peti es
Dugaan Korupsi Ratusan Milyar di Universitas Negeri Surabaya, Modus & Pelaku Sama Dengan Korupsi UPS DKI Jakarta
Alamak - Aliansi Masyarakat Anti Korupsi, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) agar serius dalam mengusut tuntas dugaan korupsi bernilai ratusan milyar di Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
Menurut Budi Santoso, ketua Alamak, pengusutan dugaan korupsi ini diharap bisa membongkar tindak pidana korupsi yang masif, terstruktur & terorganisir, yang bisa jadi bagaikan mafia yang telah menggurita dalam merongrong keuangan negara.
"Indikasinya diantaranya bahwa modus dan pelaku dalam dugaan korupsi di Unesa ini adalah sama dengan dugaan korupsi UPS (Uninterruptible Power Suply) di DKI Jakarta yang saat ini sedang disidangkan di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) bahkan ada sebagian pelakunya telah mendapat vonis dari hakim", ujar Budi.
Sebagaimana diketahui, di DKI Jakarta uang ratusan milyar dibelanjakan untuk barang2 yang sebenarnya tidak diperlukan oleh sekolah, karena UPS dengan kapasitas yang besarnya bisa untuk menghidupkan komputer untuk kebutuhan sebuah kota/propinsi jika listrik padam, tentunya hal ini sangat mubazir.
Padahal untuk keperluan komputer disekolah jika listrik padam hanya diperlukan gen set ataupun jika diberi UPS cukup yang berkapasitas sesuai kebutuhan sekolah yang harganya tidak sampai Rp. 10 juta.
Apalagi kemudian ternyata barang yang dibeli dengan dana ratusan milyar itu, sejak awal tidak bisa berfungsi karena berbagai hal, dan banyak yang tidak bisa dipakai karena barang yang disuplai ternyata adalah barang yang sudah rusak, karena kualitasnya tidak bagus.
Sehingga tampak bagaimana uang ratusan milyar yang harusnya bisa dipakai untuk pembangunan ternyata dihambur2kan untuk hal yang tidak perlu, karena adanya dugaan korupsi & mark-up untuk memperkaya pihak tertentu tapi akhirnya kejahatan yang sangat terencana itu terbongkar dan saat ini kasusnya disidang di pengadilan tipikor.
"Demikian juga dengan yang terjadi di Unesa, bisa dilihat bagaimana uang ratusan milyar yang harusnya diprioritaskan untuk pembangunan sebuah universitas, tapi ternyata ada dugaan mark-up & dibelanjakan untuk barang2 yang sebenarnya tidak diperlukan. Apalagi kemudian ternyata barang yang dibeli dengan dana sebesar itu tidak bisa berfungsi karena kualitasnya tidak bagus." tutur Budi
"Yang tampak mencolok adalah, bisa dilihat ternyata ada dugaan bahwa modusnya, para penyedia barangnya, distributornya, importirnya dan orang2nya ya itu-itu saja, sama persis dengan para pelaku korupsi UPS DKI", ujarnya
Untuk diketahui, program yang dibiayai oleh APBN tahun 2011 yang diduga dikorupsi dengan modus & pelaku adalah sama dengan korupsi UPS DKI itu diantaranya adalah:
1. Pengadaan Peralatan Laboratorium Riset Terpadu Bidang Teknik Universitas Negeri Surabaya dengan kode lelang 5162 senilai Rp. 27 milyar (HPS Rp. 26.926.141.000,00) dengan penyedia barang adalah CV. Tunjang Langit yang beralamat di RUKO GRAHA INDAH B-02, Jl. Gayung Kebonsari Surabaya
2. Pengadaan Peralatan Laboratorium Pembelajaran Universitas Negeri Surabaya dengan kode lelang 6162 senilai Rp. 50 milyar (HPS Rp. 49.925.268.000,00) dengan penyedia CV. Adikersa yang beralamat di Jl. Jemur andayani 50 Blok E 52-53 Ruko Surya Inti Permata Surabaya
3. Pengadaan Peralatan Laboratorium MIPA Dasar Fakultas Matematika dan IPA Universitas Negeri Surabaya dengan kode lelang 8162 senilai Rp. 15 milyar (HPS Rp. 14.925.000.000,00) dengan penyedia barang adalah CV. Gunado Utama yang beralamat di Jl. I Gusti Ngurai Rai Ruko Mall Klender Blok B2 No. 1 Lt. 2 Rt. 008 Rw. 006 Kel. Klender Kec. Duren Sawit - Jakarta Timur
4. Pengadaan Peralatan Laboratorium Fakultas MIPA dengan kode lelang 2162 senilai Rp. 26 milyar (HPS Rp. 25.991.000.000,00) dengan penyedia barang PT. Pancamaya Buana yang beralamat di Komplek Inkopal Blok G No. 61 Kelapa Gading Jakarta Utara
5. Pengadaan Peralatan Laboratorium Fakultas Teknik dengan kode lelang 1162 senilai Rp. 45 milyar (HPS Rp. 44.999.830.000,00) dengan penyedia barang CV. Generasi Global Perdana yang beralamat di Wisma Mitra Sunter Unit 11-05 Jl. Yos Sudarso Kav. 89 Blok C.2 Kel. Sunter Jaya, Kec. Tg. Priuk, Jakarta Utara
6. Pengadaan Peralatan Laboratorium Sport Science Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Surabaya dengan kode lelang 3162 senilai Rp. 15 milyar (HPS Rp. 14.922.710.000,00) dengan penyedia barang PT. Putra Utara Mandiri yang beralamat di Jl. Kramat Raya 7 - 9 Gd. Centra Kramat Blok A - 14 Kramat - Jakarta Pusat
7. Pengadaan Peralatan Laboratorium MIPA Terpadu Universitas Negeri Surabaya dengan kode lelang 4162 senilai Rp. 10 milyar (HPS Rp. 9.925.811.500,00) dengan penyedia barang PT Berdikari Mandala Pratama yang beralamat di Jl.Pucung Raya No. 8 RT. 012 RW. 004 Balekambang, Kramat Jati - Jakarta
Jangan sampai muncul anggapan masyarakat bahwa kejaksaan = kulkas = peti es
Dugaan Korupsi Ratusan Milyar di Universitas Negeri Surabaya, Modus & Pelaku Sama Dengan Korupsi UPS DKI Jakarta
Alamak - Aliansi Masyarakat Anti Korupsi, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) agar serius dalam mengusut tuntas dugaan korupsi bernilai ratusan milyar di Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
Menurut Budi Santoso, ketua Alamak, pengusutan dugaan korupsi ini diharap bisa membongkar tindak pidana korupsi yang masif, terstruktur & terorganisir, yang bisa jadi bagaikan mafia yang telah menggurita dalam merongrong keuangan negara.
"Indikasinya diantaranya bahwa modus dan pelaku dalam dugaan korupsi di Unesa ini adalah sama dengan dugaan korupsi UPS (Uninterruptible Power Suply) di DKI Jakarta yang saat ini sedang disidangkan di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) bahkan ada sebagian pelakunya telah mendapat vonis dari hakim", ujar Budi.
Sebagaimana diketahui, di DKI Jakarta uang ratusan milyar dibelanjakan untuk barang2 yang sebenarnya tidak diperlukan oleh sekolah, karena UPS dengan kapasitas yang besarnya bisa untuk menghidupkan komputer untuk kebutuhan sebuah kota/propinsi jika listrik padam, tentunya hal ini sangat mubazir.
Padahal untuk keperluan komputer disekolah jika listrik padam hanya diperlukan gen set ataupun jika diberi UPS cukup yang berkapasitas sesuai kebutuhan sekolah yang harganya tidak sampai Rp. 10 juta.
Apalagi kemudian ternyata barang yang dibeli dengan dana ratusan milyar itu, sejak awal tidak bisa berfungsi karena berbagai hal, dan banyak yang tidak bisa dipakai karena barang yang disuplai ternyata adalah barang yang sudah rusak, karena kualitasnya tidak bagus.
Sehingga tampak bagaimana uang ratusan milyar yang harusnya bisa dipakai untuk pembangunan ternyata dihambur2kan untuk hal yang tidak perlu, karena adanya dugaan korupsi & mark-up untuk memperkaya pihak tertentu tapi akhirnya kejahatan yang sangat terencana itu terbongkar dan saat ini kasusnya disidang di pengadilan tipikor.
"Demikian juga dengan yang terjadi di Unesa, bisa dilihat bagaimana uang ratusan milyar yang harusnya diprioritaskan untuk pembangunan sebuah universitas, tapi ternyata ada dugaan mark-up & dibelanjakan untuk barang2 yang sebenarnya tidak diperlukan. Apalagi kemudian ternyata barang yang dibeli dengan dana sebesar itu tidak bisa berfungsi karena kualitasnya tidak bagus." tutur Budi
"Yang tampak mencolok adalah, bisa dilihat ternyata ada dugaan bahwa modusnya, para penyedia barangnya, distributornya, importirnya dan orang2nya ya itu-itu saja, sama persis dengan para pelaku korupsi UPS DKI", ujarnya
Untuk diketahui, program yang dibiayai oleh APBN tahun 2011 yang diduga dikorupsi dengan modus & pelaku adalah sama dengan korupsi UPS DKI itu diantaranya adalah:
1. Pengadaan Peralatan Laboratorium Riset Terpadu Bidang Teknik Universitas Negeri Surabaya dengan kode lelang 5162 senilai Rp. 27 milyar (HPS Rp. 26.926.141.000,00) dengan penyedia barang adalah CV. Tunjang Langit yang beralamat di RUKO GRAHA INDAH B-02, Jl. Gayung Kebonsari Surabaya
2. Pengadaan Peralatan Laboratorium Pembelajaran Universitas Negeri Surabaya dengan kode lelang 6162 senilai Rp. 50 milyar (HPS Rp. 49.925.268.000,00) dengan penyedia CV. Adikersa yang beralamat di Jl. Jemur andayani 50 Blok E 52-53 Ruko Surya Inti Permata Surabaya
3. Pengadaan Peralatan Laboratorium MIPA Dasar Fakultas Matematika dan IPA Universitas Negeri Surabaya dengan kode lelang 8162 senilai Rp. 15 milyar (HPS Rp. 14.925.000.000,00) dengan penyedia barang adalah CV. Gunado Utama yang beralamat di Jl. I Gusti Ngurai Rai Ruko Mall Klender Blok B2 No. 1 Lt. 2 Rt. 008 Rw. 006 Kel. Klender Kec. Duren Sawit - Jakarta Timur
4. Pengadaan Peralatan Laboratorium Fakultas MIPA dengan kode lelang 2162 senilai Rp. 26 milyar (HPS Rp. 25.991.000.000,00) dengan penyedia barang PT. Pancamaya Buana yang beralamat di Komplek Inkopal Blok G No. 61 Kelapa Gading Jakarta Utara
5. Pengadaan Peralatan Laboratorium Fakultas Teknik dengan kode lelang 1162 senilai Rp. 45 milyar (HPS Rp. 44.999.830.000,00) dengan penyedia barang CV. Generasi Global Perdana yang beralamat di Wisma Mitra Sunter Unit 11-05 Jl. Yos Sudarso Kav. 89 Blok C.2 Kel. Sunter Jaya, Kec. Tg. Priuk, Jakarta Utara
6. Pengadaan Peralatan Laboratorium Sport Science Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Surabaya dengan kode lelang 3162 senilai Rp. 15 milyar (HPS Rp. 14.922.710.000,00) dengan penyedia barang PT. Putra Utara Mandiri yang beralamat di Jl. Kramat Raya 7 - 9 Gd. Centra Kramat Blok A - 14 Kramat - Jakarta Pusat
7. Pengadaan Peralatan Laboratorium MIPA Terpadu Universitas Negeri Surabaya dengan kode lelang 4162 senilai Rp. 10 milyar (HPS Rp. 9.925.811.500,00) dengan penyedia barang PT Berdikari Mandala Pratama yang beralamat di Jl.Pucung Raya No. 8 RT. 012 RW. 004 Balekambang, Kramat Jati - Jakarta
Direktur CV Tunjang Langit, Ulya Abdillah ketika dihubungi ponselnya 085732744749, Wakil Rektor Unesa Ketut Prasetyo melalui ponselnya 08170843944 dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto melalui ponselnya 085311616000 belum memberikan keterangan lebih lanjut.
=======
Kejaksaan - Kulkas = Peti Es : Dugaan Korupsi Incinerator di RSUD Lumajang Diminta Diusut Tuntas
Semoga Kejaksaan mau mengusut
Sehingga tidak muncul anggapan masyarakat bahwa Kejaksaan = Kulkas = Peti Es
Dugaan Korupsi Incinerator di RSUD Lumajang Diminta diusut Tuntas
PANU - Perkumpulan Mahameru, lembaga swadaya masyarakat kabupaten Lumajang meminta agar dugaan korupsi pengadaan Incinerator di RSUD dr Haryoto Lumajang diusut secara tuntas, jangan sampai ada kesan bahwa aparat hukum dalam hal ini kejaksaan, melindungi koruptor.
Hal ini disampaikan oleh Waton Wibisono, koordinator lapangan PANU, dalam suratnya yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang dan tembusannya disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Agung, beberapa lembaga tinggi negara dan media massa.
Apalagi kasus ini sudah ramai dan beberapa kali dimuat dimedia massa yang kliping berita dari beberapa koran dan media tersebut juga dilampirkan dalam pengaduan mereka.
Panu berharap bahwa tindakan tegas dari aparat hukum, bisa membuat koruptor jera dan menimbulkan efek agar orang tidak dengan seenaknya melakukan korupsi, karena merasa kebal hukum.
"Apalagi dugaan korupsi incinerator ini, bukan saja membuat uang negara yang sangat besar dihamburkan secara sia2, akrena tidak berfungsi. Tapi juga membuat terjadinya polusi yang bisa mengganggu kesehatan masyarakat", kata Wibisono
"Sangat aneh, jika sudah diberitakan begitu rame dan ada akibat polusi udara yang tampak jelas seperti itu, sampai sekarang sama sekali belum tampak adanya upaya pengusutan pada pihak2 yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut", sambungnya.
"Untuk itu, dalam pengaduan kali ini, kami juga tembuskan pada Kejati Jatim, Kejakgung dan beberapa lembaga tinggi negara di Jakarta, agar kasus ini tidak dimasukkan dalam peti es", pungkasnya
beberapa pemberitaan media tentang kasus ini yang dilampirkan dalam laporan Panu, diantaranya adalah:
-----------------------------------
Surabaya Post
http://surabayapost.net/berita-incinerator-di-rsud-dr-haryoto-tak-berfungsi-.html
Incinerator di RSUD dr Haryoto Tak Berfungsi
CV Udan Mas adalah penyedia barang dalam pengadaaan peralatan dan mesin (mesin incinerator) di RSUD dr Haryoto Kab Lumajang, Jawa Timur (Jatim), melalui Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar Rp 1.575.200.000.
Namun, incinerator dengan kapasitas 2 m3/jam-150 kg/jam tersebut kini tidak berfungsi dengan optimal, bahkan mengeluarkan asap yang mengganggu lingkungan sekitar. Pantauan Surabayapost.net, incinerator ini mengeluarkan asap pekat.
Idealnya keberadaan incinerator tersebut mampu mengatasi sampah medis yang dihasilkan RSUD setempat. Tapi, keberadaan incinerator itu tidak bisa difungsikan secara optimal lantaran spesifikasi alat tersebut jauh dari yang diharapkan.
"Semestinya incinerator yang digunakan di RSUD Dr Haryoto dengan anggaran Rp 1.575.200.000 sudah beroperasi dengan optimal. Nyatanya incinerator dengan temperatur 800 derajat celcius sampai 1.200 derajat celcius ini tidak berfungsi," kata Arifik Subekti, anggota DPP LIRA.
Kondisi itu, kata Arifin, bisa dipastikan menjadi masalah serius bila tidak menjadi perhatian RSUD Dr Haryoto. Sebab, limbah medis berbentuk padat itu mengandung sisa-sisa antibiotik, jarum suntik bekas pakai maupun buangan laboratorium yang sangat membahayakan.
Kandungan mikroorganisme patogen dalam limbah medis dapat mengakibatkan infeksi, zat kimia beracun, dan zat radioaktif. "Ini lebih berbahaya dibandingkan jenis limbah lainnya," lanjutnya.
Dia pun meminta kepada pihak terkait dalam hal ini RSUD dr Haryoto, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Kesehatan, serta aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi kepada CV Udan Mas selaku penyedia barang seperti incinerator.
Lalu apa sanksinya ? Menurut Arifin, sanksi itu berupa sanksi administratif ataupun sanksi pidana apabila kabar suap yang selama ini berhembus dalam pengadaan ini terbukti.
"Sanksi pidana bisa diterapkan bila terbukti suap. Atau melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, RSUD dr Haryoto Kab Lumajang melayangkan surat teguran kepada CV Udan Mas selaku penyedia incinerator di rumah sakit tersebut. Teguran itu karena incinerator yang digunakan CV Udan Mas menimbulkan efek yang buruk bagi kesehatan lingkungan.
Dalam surat teguran dengan nomor 445/524/427.65/2016, tertanggal 10 Mei 2016 ini, pihak rumah sakit meminta CV Udan Mas untuk menangani secara serius terkait dengan pengelolaan abu hasil pembakaran.
"Sesuai dengan perjanjian kontrak bahwa penanganan abu hasil pembakaran akan dikelola CV Udan Mas akan tetapi sampai saat ini belum ada penanganan sama sekali terkait dengan pengelolaan abu hasil pembakaran," begitu isi surat teguran dari RSUD Dr Haryoto, yang ditandatangani Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Ester Pramedina, SKM, M Kes.
Dihubungi secara terpisah di nomornya 08135892xxxx, Direktur RSUD dr Haryoto, Triworo Setyowati enggan berkomentar. Hal yang sama juga diambil Direktur CV Udan Mas, Adik Dwi Putranto. Saat dihubungi nomornya 081330003490 tak menjawab
-----------------------------------
Surabaya Post
http://surabayapost.net/berita-incineratornya-keluarkan-asap-tebal-rsud-dr-haryoto-tegur-cv-udan-mas-.html
Incineratornya Keluarkan Asap Tebal, RSUD Dr Haryoto Tegur CV Udan Mas
Memprihatinkan. pemenang lelang Pengadaan Peralatan dan Mesin (Incinerator) di RSUD Dr Haryoto Kab Lumajang, yakni CV Udan Mas menyalahi kontrak.
Dari dokumen yang diterima Surabayapost.net, setelah dinyatakan menang tender di tahun anggaran 2015 dalam pengadaan incinerator tersebut, CV Udan Mas, Jl Jemur Andayani 52-53 No 50 Surabaya tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengolah limbah rumah sakit dengan baik.
Yang lebih memprihatinkan, incinerator yang dipasang CV Udan Mas mengeluarkan asap hitam pekat yang menggangu lingkungan. Diketahui, incinerator tersebut merupakan produk PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), pabrikan asal Jakarta dengan pimpinan Rendi.
Tak ayal, jika CV Udan Mas mendapatkan surat teguran dari pihak RSUD Dr Haryoto Kab Lumajang. Dalam surat teguran dengan nomor 445/524/427.65/2016, tertanggal 10 Mei 2016 ini, pihak rumah sakit meminta CV Udan Mas untuk menangani secara serius terkait dengan pengelolaan abu hasil pembakaran.
"Sesuai dengan perjanjian kontrak bahwa penanganan abu hasil pembakaran akan dikelola CV Udan Mas akan tetapi sampai saat ini belum ada penanganan sama sekali terkait dengan pengelolaan abu hasil pembakaran," begitu isi surat teguran dari RSUD Dr Haryoto, yang ditandatangani Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Ester Pramedina, SKM, M Kes.
Dalam surat itu juga disebutkan, bahwa berdasarkan hasil uji emisi yang dilakukan pada saat uji fungsi menyatakan bahwa emisi hasil pembakaran menunjukkan dalam kondisi baik.
"Akan tetapi sampai saat ini pada saat proses pembakaran yang kami lakukan menimbulkan emisi asap yang sangat mengganggu bagi lingkungan," sebutnya.
Oleh karena itu, pihak rumah sakit meminta secepatnya agar CV Udan Mas menjelaskan perihal tersebut, juga terkait dengan incinerator yang dinilai tidak sesuai spesifikasi. "Sampai dengan 16 Mei 2016 kemarin," sebutnya lagi.
Hal ini disampaikan oleh Waton Wibisono, koordinator lapangan PANU, dalam suratnya yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang dan tembusannya disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Agung, beberapa lembaga tinggi negara dan media massa.
Apalagi kasus ini sudah ramai dan beberapa kali dimuat dimedia massa yang kliping berita dari beberapa koran dan media tersebut juga dilampirkan dalam pengaduan mereka.
Panu berharap bahwa tindakan tegas dari aparat hukum, bisa membuat koruptor jera dan menimbulkan efek agar orang tidak dengan seenaknya melakukan korupsi, karena merasa kebal hukum.
"Apalagi dugaan korupsi incinerator ini, bukan saja membuat uang negara yang sangat besar dihamburkan secara sia2, akrena tidak berfungsi. Tapi juga membuat terjadinya polusi yang bisa mengganggu kesehatan masyarakat", kata Wibisono
"Sangat aneh, jika sudah diberitakan begitu rame dan ada akibat polusi udara yang tampak jelas seperti itu, sampai sekarang sama sekali belum tampak adanya upaya pengusutan pada pihak2 yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut", sambungnya.
"Untuk itu, dalam pengaduan kali ini, kami juga tembuskan pada Kejati Jatim, Kejakgung dan beberapa lembaga tinggi negara di Jakarta, agar kasus ini tidak dimasukkan dalam peti es", pungkasnya
beberapa pemberitaan media tentang kasus ini yang dilampirkan dalam laporan Panu, diantaranya adalah:
-----------------------------------
Surabaya Post
http://surabayapost.net/berita-incinerator-di-rsud-dr-haryoto-tak-berfungsi-.html
Incinerator di RSUD dr Haryoto Tak Berfungsi
CV Udan Mas adalah penyedia barang dalam pengadaaan peralatan dan mesin (mesin incinerator) di RSUD dr Haryoto Kab Lumajang, Jawa Timur (Jatim), melalui Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar Rp 1.575.200.000.
Namun, incinerator dengan kapasitas 2 m3/jam-150 kg/jam tersebut kini tidak berfungsi dengan optimal, bahkan mengeluarkan asap yang mengganggu lingkungan sekitar. Pantauan Surabayapost.net, incinerator ini mengeluarkan asap pekat.
Idealnya keberadaan incinerator tersebut mampu mengatasi sampah medis yang dihasilkan RSUD setempat. Tapi, keberadaan incinerator itu tidak bisa difungsikan secara optimal lantaran spesifikasi alat tersebut jauh dari yang diharapkan.
"Semestinya incinerator yang digunakan di RSUD Dr Haryoto dengan anggaran Rp 1.575.200.000 sudah beroperasi dengan optimal. Nyatanya incinerator dengan temperatur 800 derajat celcius sampai 1.200 derajat celcius ini tidak berfungsi," kata Arifik Subekti, anggota DPP LIRA.
Kondisi itu, kata Arifin, bisa dipastikan menjadi masalah serius bila tidak menjadi perhatian RSUD Dr Haryoto. Sebab, limbah medis berbentuk padat itu mengandung sisa-sisa antibiotik, jarum suntik bekas pakai maupun buangan laboratorium yang sangat membahayakan.
Kandungan mikroorganisme patogen dalam limbah medis dapat mengakibatkan infeksi, zat kimia beracun, dan zat radioaktif. "Ini lebih berbahaya dibandingkan jenis limbah lainnya," lanjutnya.
Dia pun meminta kepada pihak terkait dalam hal ini RSUD dr Haryoto, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Kesehatan, serta aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi kepada CV Udan Mas selaku penyedia barang seperti incinerator.
Lalu apa sanksinya ? Menurut Arifin, sanksi itu berupa sanksi administratif ataupun sanksi pidana apabila kabar suap yang selama ini berhembus dalam pengadaan ini terbukti.
"Sanksi pidana bisa diterapkan bila terbukti suap. Atau melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, RSUD dr Haryoto Kab Lumajang melayangkan surat teguran kepada CV Udan Mas selaku penyedia incinerator di rumah sakit tersebut. Teguran itu karena incinerator yang digunakan CV Udan Mas menimbulkan efek yang buruk bagi kesehatan lingkungan.
Dalam surat teguran dengan nomor 445/524/427.65/2016, tertanggal 10 Mei 2016 ini, pihak rumah sakit meminta CV Udan Mas untuk menangani secara serius terkait dengan pengelolaan abu hasil pembakaran.
"Sesuai dengan perjanjian kontrak bahwa penanganan abu hasil pembakaran akan dikelola CV Udan Mas akan tetapi sampai saat ini belum ada penanganan sama sekali terkait dengan pengelolaan abu hasil pembakaran," begitu isi surat teguran dari RSUD Dr Haryoto, yang ditandatangani Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Ester Pramedina, SKM, M Kes.
Dihubungi secara terpisah di nomornya 08135892xxxx, Direktur RSUD dr Haryoto, Triworo Setyowati enggan berkomentar. Hal yang sama juga diambil Direktur CV Udan Mas, Adik Dwi Putranto. Saat dihubungi nomornya 081330003490 tak menjawab
-----------------------------------
Surabaya Post
http://surabayapost.net/berita-incineratornya-keluarkan-asap-tebal-rsud-dr-haryoto-tegur-cv-udan-mas-.html
Incineratornya Keluarkan Asap Tebal, RSUD Dr Haryoto Tegur CV Udan Mas
Memprihatinkan. pemenang lelang Pengadaan Peralatan dan Mesin (Incinerator) di RSUD Dr Haryoto Kab Lumajang, yakni CV Udan Mas menyalahi kontrak.
Dari dokumen yang diterima Surabayapost.net, setelah dinyatakan menang tender di tahun anggaran 2015 dalam pengadaan incinerator tersebut, CV Udan Mas, Jl Jemur Andayani 52-53 No 50 Surabaya tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengolah limbah rumah sakit dengan baik.
Yang lebih memprihatinkan, incinerator yang dipasang CV Udan Mas mengeluarkan asap hitam pekat yang menggangu lingkungan. Diketahui, incinerator tersebut merupakan produk PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), pabrikan asal Jakarta dengan pimpinan Rendi.
Tak ayal, jika CV Udan Mas mendapatkan surat teguran dari pihak RSUD Dr Haryoto Kab Lumajang. Dalam surat teguran dengan nomor 445/524/427.65/2016, tertanggal 10 Mei 2016 ini, pihak rumah sakit meminta CV Udan Mas untuk menangani secara serius terkait dengan pengelolaan abu hasil pembakaran.
"Sesuai dengan perjanjian kontrak bahwa penanganan abu hasil pembakaran akan dikelola CV Udan Mas akan tetapi sampai saat ini belum ada penanganan sama sekali terkait dengan pengelolaan abu hasil pembakaran," begitu isi surat teguran dari RSUD Dr Haryoto, yang ditandatangani Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Ester Pramedina, SKM, M Kes.
Dalam surat itu juga disebutkan, bahwa berdasarkan hasil uji emisi yang dilakukan pada saat uji fungsi menyatakan bahwa emisi hasil pembakaran menunjukkan dalam kondisi baik.
"Akan tetapi sampai saat ini pada saat proses pembakaran yang kami lakukan menimbulkan emisi asap yang sangat mengganggu bagi lingkungan," sebutnya.
Oleh karena itu, pihak rumah sakit meminta secepatnya agar CV Udan Mas menjelaskan perihal tersebut, juga terkait dengan incinerator yang dinilai tidak sesuai spesifikasi. "Sampai dengan 16 Mei 2016 kemarin," sebutnya lagi.
Dari informasi yang diterima Surabayapost.net, bahwa dalam pengadaan incinerator ini ada isu suap dari 15-30 persen. Pengadaan ini sendiri dilakukan memakai Tahun Anggaran 2015 dengan nilai HPS Rp 1,6 miliar. Dalam pengadaan ini dimenangkan CV Udan Mas dengan penawaran Rp 1.575.200.000
=======
Kejaksaan = Kulkas = Peti Es : Koruptor UPS DKI Jakarta Terindikasi Juga Menjarah Uang Negara di UINSA (Universitas Islam Negeri Sunan Ampel) Surabaya
Jangan sampai muncul anggapan masyarakat bahwa kejaksaan = kulkas = peti es
Koruptor UPS DKI Jakarta Terindikasi Juga Menjarah Uang Negara di UINSA (Universitas Islam Negeri Sunan Ampel) Surabaya
FITRA - Federasi Transparansi Anggaran melaporkan adanya dugaan korupsi di Universitas Sunan Ampel Surabaya (UINSA) ke kantor Kejaksaan Negeri Surabaya, Jalan Raya Sukomanunggal 1 kota Surabaya.
Yang dilaporkan Fitra adalah Pengadaan Media Pembelajaran Berbasis ICT IAIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA) dengan kode lelang 1838170 senilai Rp 1.985.034.000,00 dengan penyedia CV Parameswara yang beralamat di Jl. Rungkut Harapan D/23 - Surabaya.
Menurut Fadli ketua Fitra Surabaya, kasus ini tampaknya kecil, akan tetapi jika dicermati sangatlah menarik. Karena para pelakunya diduga adalah sindikat koruptor yang massif, terencana & terorganisir, yakni orang2 dan perusahaan2 yang terlibat dalam kasus korupsi UPS (Uninterruptible Power Supply) DKI Jakarta.
"Bisa dilihat orang2, perusahaan2 mulai vendor, distributor dan pemasok barang adalah sindikat yang sama yang terlibat dalam kasus korupsi UPS DKI Jakarta", kata Fadli.
Fitra berharap agar Kejaksaan Negeri Surabaya bisa membongkar kasus ini, karena bisa jadi sindikat koruptor itu bukan hanya menjarah uang negara dalam satu kasus pengadaan ini saja di di UINSA.
"Sementara ini di UINSA baru berhasil kami temukan satu kasus ini, karena sangat mencolok. Dimana barang2 yang dikirim ternyata tidak bisa berfungsi, karena ada indikasi markup harga dan barang yang dikirim kualitasnya kurang bagus tapi harganya jauh lebih mahal daripada barang yang kualitasnya baik di pasaran", tutur Fadli.
" Kami yakin bahwa aparat kejaksaan dengan kewenangan dan kemampuannya bisa membongkar perbuatan sindikat koruptor ini di UINSA. Karena saat kami mulai menemukan kasus ini, para pihak yang terlibat langsung menutup diri dan mencoba menghilangkan jejak. Dan kami tidak mempunyai kewenangan untuk meminta data lebih lanjut", ujarnya.
Sementara itu Adik Dwi Putranto direktur CV Parameswara ketika dihubungi ponselnya 081330003490 belum memberi tanggapan, sedangkan Harry Lo selaku pemilik perusahaan yang diduga memberi barang pada CV Parameswara untuk UINSA Surabaya, tidak bisa dihubungi, karena saat ini yang bersangkutan ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi UPS DKI dan ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri
==========
Kejaksaan = Kulkas = Peti Es : Jaringan Koruptor UPS DKI Jakarta Juga Beraksi di USU (Universitas Sumatra Utara)
Semoga Kejaksaan mau mengusutnya
Sehingga tidak muncul anggapan masyarakat bahwa Kejaksaan = Kulkas = Peti Es
Jaringan Koruptor UPS DKI Jakarta Juga Beraksi di USU (Universitas Sumatra Utara)
HORAS - Himpunan Organisasi Anti Korupsi, berharap Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (KejatiSu) tidak kendor dalam pengusutan dugaan korupsi di Universitas Sumatra Utara senilai Rp. 30 milyar, yang terindikasi bahwa pelakunya adalah merupakan komplotan jaringan koruptor UPS (Uninterruptible Power Supply) DKI Jakarta.
"Jangan sampai kemudian pengusutan kasus tersebut secara perlahan mengendap, dan berharap kasusnya dilupakan masyarakat", ujar Aleksander Sirait, ketua Horas.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa KejatiSu mengendus adanya dugaan korupsi dalam Pengadaan Sarana Pembelajaran Digital Multimedia Interaktif Berbasis Informasi Teknologi (IT), di Universitas Sumatra Utara yang bernilai Rp. 30 milyar.
Dalam pengadaan tersebut ada indikasi terjadi markup harga, dimana barang2 yang dikirim adalah barang dengan kualitas yang kurang bagus, akan tetapi diberi harga yang diduga sengaja dimahalkan. Karena barang dengan spesifikasi sejenis dengan merk dengan kualitas lebih baik dan dengan harga murah sebenarnya bisa dengan mudah ditemukan dipasaran.
Penyedia barang pada pengadaan tersebut adalah CV Adikersa, yang beralamat di Jl. Jemur Handayani 50 Blok E 52-53 Ruko Surya Inti Permata, Surabaya. Dan diketahui bahwa barang yang disuplai CV Adikersa ke Universitas Sumatra Utara tersebut adalah dari distributor PT Offistraindo Adhiprima.
Dalam sidang pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi), terungkap CV Adikersa dan PT Offistarindo Adhiprima, adalah perusahaan2 yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan UPS DKI Jakarta.
Adik Dwi Putranto direktur CV Adikersa ketika dihubungi HP/WA-nya 081330003490 belum memberi tanggapan, sedangkan Harry Lo pemilik PT Offistarindo Adhiprima sudah mendapat vonis hukuman dari pengadilan Tipikor dalam kasus UPS DKI Jakarta, dan perusahaan PT Offistarindo saat ini kembali diajukan ke pengadilan tipikor terkait korupsi UPS DKI Jakarta itu, dengan tuduhan kejahatan korporasi
==========
Kejaksaan = Kulkas = Peti Es : Sindikat Koruptor UPS DKI Jakarta Juga Beraksi Sampai ke Universitas Negeri Manado
Semoga Kejaksaan mau mengusutnya
Sehingga tidak muncul kesan di masyarakat bahwa Kejaksaan = Kulkas = Peti Es
Sindikat Koruptor UPS DKI Jakarta Juga Beraksi Sampai ke Universitas Negeri Manado
MPP - Masyarakat Peduli Pendidikan menulis surat kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), menanyakan kelanjutan pengusutan dugan korupsi di Universitas Negeri Manado.
"Lebih dari setahun yang lalu pengusutan sudah dilakukan, akan tetapi saat ini tidak terdengar lagi kabar beritanya", kata Ivan Massengi koordinator MPP Cabang Sulawesi Utara.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Kejati Sulut mengusut dan memanggil para pihak yang terindikasi terlibat dalam dugaan korupsi di Universitas Negeri Manado.
Adapun yang diusut oleh Kejati Sulut terkait adanya dugaan markup harga dan barang yang kualitasnya kurang baik sehingga tidak bisa dipakai dengan selayaknya dalam proses belajar mengajar di Universitas Negeri Manado dalam kasus tersebut adalah:
1. Dugaan korupsi pada pengadaan alat laboratorium bahasa senilai Rp. 9.360.000.000,- dengan penyedia barang adalah CV Tunjang langit yang beralamat di Ruko Graha Indah B-02, Jl. Gayung Kebonsari Surabaya
2. Dugaan korupsi pada Pengadaan Peralatan Untuk Pengembangan, Penelitian Proses Belajar Mengajar Berbasis ICT dan Sistem Informasi Manajemen: Pengadaan Alat Laboratorium Teknik Mesin senilai Rp.4.056.415.000, dengan penyedia barang adalah CV Adikersa yang beralamat di Ruko Surya Inti Permata, Jl. Jemur Andayani 50 Blok E 52-53, Surabaya
MPP mempertanyakan kenapa pengusutan kasus tersebut seolah berhenti, apakah karena ada pergantian pejabat di Kejati Sumut atau ada sebab yang lain.
Apalagi kemudian diketahui bahwa perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut adalah perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi UPS (Uninteruptable Power Supply) di DKI Jakarta.
Dan barang perusahaan-perusahaan tersebut yang dikirim ke Universitas Negeri Manado, juga berasal dari Harry Lo pemilik PT. Offistarindo Adhiprima yang saat ini sudah mendapat vonis dari hakim pengadilan tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dalam kasus korupsi pengadaan UPS di DKI Jakarta.
"Semoga kasus ini tidak di peti-es kan oleh Kejati Sulut. Dan diharapkan bisa membongkar lebih luas kegiatan sindikat koruptor yang menggerogoti dana pendidikan", papar Ivan
Sehingga tidak muncul kesan di masyarakat bahwa Kejaksaan = Kulkas = Peti Es
Sindikat Koruptor UPS DKI Jakarta Juga Beraksi Sampai ke Universitas Negeri Manado
MPP - Masyarakat Peduli Pendidikan menulis surat kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), menanyakan kelanjutan pengusutan dugan korupsi di Universitas Negeri Manado.
"Lebih dari setahun yang lalu pengusutan sudah dilakukan, akan tetapi saat ini tidak terdengar lagi kabar beritanya", kata Ivan Massengi koordinator MPP Cabang Sulawesi Utara.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Kejati Sulut mengusut dan memanggil para pihak yang terindikasi terlibat dalam dugaan korupsi di Universitas Negeri Manado.
Adapun yang diusut oleh Kejati Sulut terkait adanya dugaan markup harga dan barang yang kualitasnya kurang baik sehingga tidak bisa dipakai dengan selayaknya dalam proses belajar mengajar di Universitas Negeri Manado dalam kasus tersebut adalah:
1. Dugaan korupsi pada pengadaan alat laboratorium bahasa senilai Rp. 9.360.000.000,- dengan penyedia barang adalah CV Tunjang langit yang beralamat di Ruko Graha Indah B-02, Jl. Gayung Kebonsari Surabaya
2. Dugaan korupsi pada Pengadaan Peralatan Untuk Pengembangan, Penelitian Proses Belajar Mengajar Berbasis ICT dan Sistem Informasi Manajemen: Pengadaan Alat Laboratorium Teknik Mesin senilai Rp.4.056.415.000, dengan penyedia barang adalah CV Adikersa yang beralamat di Ruko Surya Inti Permata, Jl. Jemur Andayani 50 Blok E 52-53, Surabaya
MPP mempertanyakan kenapa pengusutan kasus tersebut seolah berhenti, apakah karena ada pergantian pejabat di Kejati Sumut atau ada sebab yang lain.
Apalagi kemudian diketahui bahwa perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut adalah perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi UPS (Uninteruptable Power Supply) di DKI Jakarta.
Dan barang perusahaan-perusahaan tersebut yang dikirim ke Universitas Negeri Manado, juga berasal dari Harry Lo pemilik PT. Offistarindo Adhiprima yang saat ini sudah mendapat vonis dari hakim pengadilan tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dalam kasus korupsi pengadaan UPS di DKI Jakarta.
"Semoga kasus ini tidak di peti-es kan oleh Kejati Sulut. Dan diharapkan bisa membongkar lebih luas kegiatan sindikat koruptor yang menggerogoti dana pendidikan", papar Ivan
Sementara itu direktur CV Tunjang Langit, Ulya Abdilah ketika dihubungi HP/Wa-nya 085732744749 dan 081231092266 belum mau menjawab, demikian juga Adik Dwi Putranto direktur CV Adikersa ketika dihubungi ponselnya 081330003490 juga belum bersedia berkomentar.
==========
Kejaksaan = Kulkas = Peti Es : Korupsi Buku Perpustakaan di Sampang Diselesaikan Secara Damai Oleh Kejaksaan
Semoga Kejaksaan mau mengusut
Agar tidak timbul anggapan masyarakat bahwa Kejaksaan = Kulkas = Peti Es
Korupsi Buku Perpustakaan di Sampang Diselesaikan Secara Damai Oleh Kejaksaan
PAGER JATI - Pasukan Gempur Koruptor Jawa Timur, berharap agar Kejaksaan mengusut tuntas dugaan korupsi buku perpustakaan SD (Sekolah Dasar) di Sampang Jawa Timur (Jatim).
Jika dugaan korupsi yang sangat mencolok dan telah ramai diungkap berbagai media massa itu tidak diusut, bisa menimbulkan anggapan masyarakat bahwa kasus itu diselesaikan secara damai oleh kejaksaan.
"Jangan sampai muncul anggapan dari khalayak ramai bahwa kasus korupsi itu oleh kejaksaan diselesaikan dengan cara damai alias tidak diusut, tapi kemudian kasus dicoba ditutupi dan berharap masalah itu dilupakan masyarakat" kata Amir Rudini pengurus dari PagerJati.
"Jika terjadi demikian, ini bisa mencemarkan nama lembaga kejaksaan sendiri, dimana akan ada tuduhan bahwa ada indikasi kejaksaan mendapat bagi hasil atau setoran dari koruptor, sehingga kasus diselesaikan secara damai dan dimasukkan kedalam peti es. Hal ini juga menimbulkan potensi bahwa para pelaku tidak takut untuk mengulang-ulang perbuatan korupsinya. Bisa diihat bahwa modus dugaan korupsi saat ini makin mencolok, seolah mereka itu kebal hukum ", ujarnya.
Sebagaimana ramai diberitakan media massa, dugaan korupsi buku perpustakaan SD di Sampang oleh distributor penerbit PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa) melalui agennya di daerah, menurut PagerJati ada dua hal yang sensitif dan menunjukkan adanya indikasi bahwa hal itu dilakukan secara terstruktur & terorganisir, yakni:
Pertama, adalah bahwa dalam pengumuman dari layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Sampang, pemenang lelang tertera pada tanggal 15 Desember 2016.
Padahal, dalam keterangan itu jenis lelang, dengan paket Rp. 2.500.214.000. Dalam rincian LPSE, tertera pada kolom "pemberian penjelasan" 14 Desember 2016 jam 08.00 - 09.00. Serta pada kolom "upload dokumen penawaran" 14 Desember 2016 jam 09.05 sampai 15 Desember jam 23.59.
"Kan sangat janggal, pada tanggal 15 Desember 2016 jadwal/proses upload dokumen penawaran belum selesai, tapi sudah diumumkan siapa pemenangnya, dan dinyatakan bahwa lelang sudah selesai. Dan lebih aneh lagi bahwa pekerjaan dinyatakan sudah selesai dilaksanakan dengan menyebut lokasi pekerjaan adalah di kantor dinas pendidikan Jl. Jaksa Agung Suprapto 77 Sampang. Dan pada hari itu juga tanggal 15 desember 2016 dilaksanakan proses untuk pembayaran kepada penyedia barang" tutur Amir.
"Kejanggalan ini secara mencolok menunjukkan ada indikasi bahwa sebelum lelang dilaksanakan berarti barang yang akan disuplai oleh penyedia sudah ada di kantor dinas pendidikan. Lihat saja, jadwal upload tanggal 15 Desember sampai tengah malam, tapi belum selesai proses upload sudah dinyatakan ada pemenangnya, dan pada hari yang sama sebelum proses upload penawaran selesai, penyedia barang yang dinyatakan sebagai pemenang pengadaan sudah dinyatakan selesai melaksanakan pekerjaan dan langsung terjadi proses pembayaran", tambahnya.
"Kejanggalan itu selain menunjukkan indikasi adanya persekongkolan antara dinas pendidikan dan penyedia barang, juga melanggar peraturan, yakni petunjuk teknis dari kementrian pendidikan, bahwa dalam pengadaan buku perpustakaan pengiriman harus dilaksanakan/dikirim oleh penyedia barang sampai ke sekolah2, bukan ke kantor dinas pendidikan, agar sekolah atau dinas pendidikan tidak terbebani ongkos pengiriman, ujar Amir
Kedua, adalah ada dugaan pengurangan jumlah buku yang dikirim, tetapi dalam laporan ditulis bahwa volume buku yang dikirim sudah sesuai kontrak.
Sebagaimana dilaporkan masyarakat yang membawa data ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jatim, dalam kontrak, masing-masing dari 50 lembaga SD harusnya menerima 870 judul buku. Jumlah keseluruhan per sekolah harusnya mendapat 2.639 eksemplar. Kenyataan di lapangan jauh dari harapan. Antara pedalaman dan pinggir kota berbeda. Paling parah di pedalaman misalnya di SDN Tobai Tengah 2. Itu hanya mendapat 400–500 eksemplar, jauh dari 2 ribu eksemplar.
Sementara, pengusaha yang infonya bermain proyek yakni Daniel (HP: 081212276671) dan Pondo Hariadji (HP: 08121715833) ketika dimintai komentar, belum memberi tanggapan
==================================================
==================================================
Komentar
Posting Komentar