Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2018

Perusahaan Pudak Scientific Beri Penawaran Menarik Untuk Pembelian Produk Komputer

Gambar
Perusahaan Pudak Scientific Beri Penawaran Menarik Untuk Pembelian Produk Komputer Pudak Scientific sebuah perusahaan yang berkantor pusat di Jl. Pudak no. 4, Bandung memberikan penawaran menarik kepada masyarakat & instansi pemerintah. Sebagaimana surat dan brosur yang dikirimkan pada instansi pemerintah di daerah2, penawaran menarik itu adalah untuk pembelian produk komputer melalui E-Catalog Axiqoe.Com. Instansi pemerintah sebenarnya memang bisa secara langsung melakukan proses pembelian produk komputer langsung dengan mengakses E-Catalog Axiqoe.com, akan tetapi jika melakukan pembelian secara langsung itu tentunya konsumen ada kemungkinan mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses untuk nilai lebih dari produk, fasilitas, promo dll. Maka jika ingin mendapatkan promo, fasilitas, kemudahan dan berbagai nilai lebih lainnya, maka diharapkan penawaran menarik ini akan bisa memberi kepuasan dan kenyamanan bagi konsumen yakni pembelian produk komputer se

Pembobolan Bank Jatim Ratusan Milyar & Sopir Dijadikan Direktur Boneka di Perusahaan Untuk Bobol Bank

Gambar
Pembobolan Bank Jatim Ratusan Milyar & Sopir Dijadikan Direktur Boneka di Perusahaan Untuk Bobol Bank Dua berita yang intinya menggelitik: Pembobolan Bank Jatim Ratusan Milyar Oleh PT SGS & Seorang Sopir Dijadikan Direktur Boneka PT SGS Oleh Taipan Bernama Ayong Untuk Membobol Bank Jatim. Tapi Yang Harus Bertanggungjawab & Dihukum Hanya Pegawai Rendahan Bank Jatim Sayangnya orang yang mengaku ajudan/pengawal Ayong yang bernama Dwi Putro alias Rambat ketika dihubungi ponselnya 081357652508 & 082231381969 belum mau menjawab/ menyambungkan Pembobolan Bank Jatim Rp. 147 Milyar: Pegawai Bank Jatim Yang Harus Bertanggungjawab Dan Dijadikan Terdakwa Di Pengadilan Tipikor, Sedangkan si Pembobol (PT SGS) Malah Bebas Rudi Wahono, Seorang Sopir Yang Dijadikan Direktur Boneka PT SGS Oleh Taipan Bernama Ayong, Untuk Membobol Bank Jatim Rp. 300an Milyar Radar Jakarta http://www.radarjakarta.com/berita-7423-4-pegawai-bank-jatim-jadi-terdakwa-pembobol-rp-147-milya

4 Pegawai Bank Jatim Jadi Terdakwa, Pembobol Rp. 147 Milyar Masih Bebas

Gambar
4 Pegawai Bank Jatim Jadi Terdakwa, Pembobol Rp. 147 Milyar Masih Bebas ALAMAK = Aliansi Masyarakat Anti Koruptor memberi apresiasi positif kepada Mabes Polri yang mengusut pembobolan Bank Jatim sebesar Rp. 147,4 milyar, dimana sudah ada 4 (empat) terdakwa yakni para pegawai Bank Jatim, yang disidangkan di pengadilan Tipikor Surabaya.   Alamak berharap agar kasus ini diusut tuntas, karena yang dijadikan tersangka dan saat ini sudah menjadi terdakwa baru para pegawai Bank Jatim. Sedangkan pihak yang diduga membobol Bank Jatim dan yang menikmati hasil pembobolan sebesar Rp. 147,4 milyar, yakni pemilik PT SGS (Surya Graha Semesta)  malah terkesan kebal hukum dan belum dijadikan tersangka.   "Akan terkesan lucu, jika pemilik PT SGS sebagai pihak yang diduga membobol Bank Jatim sebesar Rp. 147,4 Milyar secara terang-terangan dengan cara memalsu dokumen dll serta menikmati uang pembobolan itu malah tidak ditindak secara hukum"

Kejati DKI Tetapkan 5 Tersangka Korupsi KUR Bank Jatim

Gambar
Kejati DKI Tetapkan 5 Tersangka Korupsi KUR Bank Jatim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Wolter Mongonsodi Jakarta Selatan sebesar Rp 72,832 miliar.   Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Sarjono Turin mengungkapkan,Benar, sudah ada (tersangka), dengan total lima orang." Menurut Turin, kelima tersangka itu berasal dari unsur pemerintah dan swasta. Namun, mantan Kajari Jakarta Selatan itu belum membeberkan nama kelima tersangka tersebut.  "Nanti saya cek nama-namanya. Intinya, dua tersangka merupakan kepala cabang dan analis kredit Bank Jatim dan tiga tersangka lainnya dari koordinator debitur," terangnya singkat.  Lebih lanjut, dia juga mengaku masih menunggu pertimbangan dari penyidik untuk menahan para tersangka. Sebelum menetapkan tersangka dilakukan, diketahui, mantan Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu memimpin

Menjegal Keadilan Bagi Ahok

Gambar
Menjegal Keadilan Bagi Ahok Foto: Dwi Tjahjono Putro HP: 081357652508 & 082231381969 Yang Ramai Jadi Pembicaraan Masyarakat Kabupaten Magetan Propinsi Jawa Timur Karena Mengaku Saudara Kepala Kejaksaan Negeri Setempat TUNTUTAN sejumlah orang yang menyebut dirinya Alumni 212 sungguh tak masuk akal. Mereka mengancam akan menurunkan massa besar-besaran dalam sidang peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mereka menuntut agar hakim PK tidak mengabulkan permohonan itu. Hakim Mahkamah Agung yang nanti memutus perkara ini tak boleh terintimidasi. Jangan mengulang vonis pada Ahok yang dijatuhkan majelis karena tekanan massa. Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis Ahok dua tahun penjara pada Mei tahun lalu. Hakim menilainya bersalah telah melakukan penodaan agama dalam pernyataannya soal Surat Al-Maidah ayat 51. Vonis ini turun menyusul tekanan massa dari kelompok "Pembela Islam" yang melakukan serangkaian aksi demo besar di Ibu Kota

Penipuan & Pemerasan Dengan Mencatut Nama Kepala Kejaksaan Negeri Magetan

Gambar
Penipuan & Pemerasan Dengan Mencatut Nama Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Terkait info akan adanya oknum yang mengaku sebagai saudara dari kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan dan diduga melakukan penipuan dan atau pemerasan kepada beberapa pejabat dan pegawai negeri di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) Magetan, menjadi bahan pembicaraan masyarakat. Kabarnya beberapa pejabat dan pegawai negeri di lingkungan pemkab Magetan telah menjadi korban dengan total kerugian ratusan juta rupiah. Pejabat yang dikabarkan menjadi korban, diantaranya adalah direktur RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) dr Sayidiman kabupaten Magetan, yakni dokter Yunus Mahatma dan beberapa pejabat maupun pegawai negeri disana. Akan tetapi entah kenapa para korban tampaknya terindikasi tidak berani melaporkan pada pihak yang berwajib dan membuat peristiwa itu tidak terbuka. Seperti misalnya direktur RSUD Magetan yakni dokter Yunus Mahatma ketika dihubungi ponselnya 081234356789 tida

Bukan Cicit Pendiri NU, Gus Ipul Diminta Jangan Asal Merubah Sejarah Hanya Untuk Ambisi Memenangkan Pilgub Jatim

Gambar
Bukan Cicit Pendiri NU, Gus Ipul Diminta Jangan Asal Merubah Sejarah Hanya Untuk Ambisi Memenangkan Pilgub Jatim Saifullah Yusuf alias Gus Ipul dinilai telah merubah sejarah. Pernyataan itu keluar dari pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, KH Sholahudin Wahid (Gus Sholah). "Mbah buyutnya Saiful (KH Bisri Syansuri) itu mbah saya. Tokoh NU tetapi bukan pendiri NU. Beliau Rois Aam kedua setelah Mbah Wahab (KH Wahab Chasbullah). Mbah Wahab itulah yang memiliki gagasan dan mendirikan NU." tutur Gus Sholah. Gus Sholah tetap merasa perlu untuk meluruskan sejarah sebagaimana yang dicatut Gus Ipul. Selama ini Gus Ipul selalu mendeklarasikan diri sebagai cicit pendiri NU. Padahal, KH Bisri Syansuri adalah Rais Aam kedua, pengganti KH Wahab Chasbullah. Bukan pendiri jamiyah tersebut. Branding "Saifullah Yusuf cicit pendiri NU" memang gencar dibuat 'jualan' Saifullah dan tim pemenangannya. Saifullah Yusuf mengklaim sebagai cicit pendiri NU. Ta

Pejabat Bank Jatim Dimejahijaukan Karena Korupsi Dengan Modus Pemberian Kredit Macet Pada PT SGS Rp 147 Miliar

Gambar
Pejabat Bank Jatim Dimejahijaukan Karena Korupsi Dengan Modus Pemberian Kredit Macet Pada PT SGS Rp 147 Miliar Kasus korupsi dengan modus pemberian kredit macet oleh Bank Jatim pada Ayong, pemilik PT Surya Graha Semesta (SGS) Rp 147,4 miliar disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Terdakwanya empat pejabat Bank Jatim. Yakni Wonggo Prayitno (bekas Kepala Divisi Kredit Modal Kerja/KMK), Arya Lelana (bekas Kepala Sub Divisi KMK), Harry Soenarno (Kepala Cabang Pembantu Bangil-Pasuruan) dan Iddo Laksono Hartano (Asistant Relationship and Manager). Terdakwa Wonggo Prayitno disidang bersama Arya Lelana. Sedangkan terdakwa Harry Soenarno bersama Iddo Laksono Hartanto. Para pejabat Bank Jatim itu didakwa melakukan korupsi dalam pengucuran kredit kepada PT Surya Graha Semesta. Dalam surat dakwaan jaksa, perbuatan keempat terdakwa terancam pidana sebagai Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasa

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tetapkan Lima Orang Tersangka Dugaan Korupsi Bank Jatim Kantor Cabang Jakarta

Gambar
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tetapkan Lima Orang Tersangka Dugaan Korupsi Bank Jatim Kantor Cabang Jakarta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembobolan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur atau Bank Jatim sebesar Rp 72 miliar. "Sudah ada bukti-bukti yang menunjukkan arah keterlibatan sejumlah pihak," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI, Sarjono Turin, Namun Turin belum bersedia mengungkapkan siapa saja ter­sangka itu. "Tunggu saja, segera kita umumkan nama-nama ter­sangkanya berikut dugaan pe­nyelewengan yang dilakukan," ujar bekas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu. Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan sejak November tahun lalu. Untuk mengumpulkan barang bukti, penyidik Kejati DKI telah menggeledah kantor Bank Jatim Cabang Jakarta dan kantor Cabang Pembantu Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pembobolan Bank Jatim milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu dilakukan denga