Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tetapkan Lima Orang Tersangka Dugaan Korupsi Bank Jatim Kantor Cabang Jakarta
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tetapkan Lima Orang Tersangka Dugaan Korupsi Bank Jatim Kantor Cabang Jakarta
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembobolan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur atau Bank Jatim sebesar Rp 72 miliar.
"Sudah ada bukti-bukti yang menunjukkan arah keterlibatan sejumlah pihak," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI, Sarjono Turin,
"Sudah ada bukti-bukti yang menunjukkan arah keterlibatan sejumlah pihak," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI, Sarjono Turin,
Namun Turin belum bersedia mengungkapkan siapa saja tersangka itu. "Tunggu saja, segera kita umumkan nama-nama tersangkanya berikut dugaan penyelewengan yang dilakukan," ujar bekas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu.
Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan sejak November tahun lalu. Untuk mengumpulkan barang bukti, penyidik Kejati DKI telah menggeledah kantor Bank Jatim Cabang Jakarta dan kantor Cabang Pembantu Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pembobolan Bank Jatim milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu dilakukan dengan modus mengajukan permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kredit Usaha Rakyat merupakan program pemerintah untuk membantu usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi untuk mendapatkan pembiayaan modal kerja. Pemerintah menjadi penjamin pinjaman yang dikucurkan.
Sebanyak 172 nasabah mengajukan pinjaman KUR ke kantor Bank Jatim Cabang Pembantu Wolter Monginsidi. Pengajuan kredit dikoordinir empat orang.
Meski persyaratan yang diajukan para nasabah itu minim yakni hanya berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat izin usaha, Bank Jatim mengabulkan permohonan pinjaman.
Selama kurun Juli 2012 hingga Agustus 2013, Bank Jatim Cabang Pembangun Wolter Monginsidi mengucurkan KUR kepada 172 debitur. Sesuai batasan pemerintah, setiap nasabah hanyabisa mendapatkan pinjaman maksimal Rp500 juta.
Pembayaran cicilan pinjaman pada bulan-bulan awal lancar. Belakangan, tersendat. Hingga akhirnya tidak ada pembayaran cicilan sama sekali atas pinjaman yang sudah diterima.
Sesuai ketentuan pemerintahan, pinjaman KUR diasuransikan kepada Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Jamkrindo hanya menanggung pembayaran cicilan bulan pertama yang tertunggak. Untuk bulan berikutnya tidak ditanggung.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan kejaksaan, empat koordinator mengajukan data-data yang tidak benar, bahkan fiktif agar Bank Jatim mengucurkan KUR kepada 172 debitur dengan jumlah total Rp 72,832 miliar.
Kejaksaan mencurigai telah terjadi persekongkolan dalam pengajuan dan pengucuran pinjaman ini. Dalam tahap penyelidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa pihak-pihak terkait.
"Nasabah sudah diperiksa. Sementara dari pihak manajemen Bank Jatim Cabang Jakarta, kami sudah periksa bekas Kepala Cabang dan Kepala Cabang saat ini serta pihak Jamkrindo," ungkap Turin.
Penyidik menelusuri ke mana larinya uang hasil pembobolan Bank Jatim. "Nanti kami akan sita aset-aset milik para tersangka guna mengembalikan kerugian negara," tegas Turin.
Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan sejak November tahun lalu. Untuk mengumpulkan barang bukti, penyidik Kejati DKI telah menggeledah kantor Bank Jatim Cabang Jakarta dan kantor Cabang Pembantu Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pembobolan Bank Jatim milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu dilakukan dengan modus mengajukan permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kredit Usaha Rakyat merupakan program pemerintah untuk membantu usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi untuk mendapatkan pembiayaan modal kerja. Pemerintah menjadi penjamin pinjaman yang dikucurkan.
Sebanyak 172 nasabah mengajukan pinjaman KUR ke kantor Bank Jatim Cabang Pembantu Wolter Monginsidi. Pengajuan kredit dikoordinir empat orang.
Meski persyaratan yang diajukan para nasabah itu minim yakni hanya berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat izin usaha, Bank Jatim mengabulkan permohonan pinjaman.
Selama kurun Juli 2012 hingga Agustus 2013, Bank Jatim Cabang Pembangun Wolter Monginsidi mengucurkan KUR kepada 172 debitur. Sesuai batasan pemerintah, setiap nasabah hanyabisa mendapatkan pinjaman maksimal Rp500 juta.
Pembayaran cicilan pinjaman pada bulan-bulan awal lancar. Belakangan, tersendat. Hingga akhirnya tidak ada pembayaran cicilan sama sekali atas pinjaman yang sudah diterima.
Sesuai ketentuan pemerintahan, pinjaman KUR diasuransikan kepada Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Jamkrindo hanya menanggung pembayaran cicilan bulan pertama yang tertunggak. Untuk bulan berikutnya tidak ditanggung.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan kejaksaan, empat koordinator mengajukan data-data yang tidak benar, bahkan fiktif agar Bank Jatim mengucurkan KUR kepada 172 debitur dengan jumlah total Rp 72,832 miliar.
Kejaksaan mencurigai telah terjadi persekongkolan dalam pengajuan dan pengucuran pinjaman ini. Dalam tahap penyelidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa pihak-pihak terkait.
"Nasabah sudah diperiksa. Sementara dari pihak manajemen Bank Jatim Cabang Jakarta, kami sudah periksa bekas Kepala Cabang dan Kepala Cabang saat ini serta pihak Jamkrindo," ungkap Turin.
Penyidik menelusuri ke mana larinya uang hasil pembobolan Bank Jatim. "Nanti kami akan sita aset-aset milik para tersangka guna mengembalikan kerugian negara," tegas Turin.
Komentar
Posting Komentar