Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejaksaan Agung

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejaksaan Agung
  • image_title
    Photo :Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur utama PT Pertamina (persero) Karen Galaila Agustiawan (KGA) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara sampai Rp568 miliar.

"KGA ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum melalui keterangan tertulis yang diterima media.

Selain KGA, Kejaksaan Agung juga menetapkan sejumlah tersangka lain. GP, pekerjaan Chief Legal Councel and Compliance PT. Pertamina (persero) ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Lalu, ada BK, pekerjaan mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT. Pertamina (Persero) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018.

Kemudian, FS yang merupakan mantan Direktur Keuangan PT. Pertamina (persero) ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Untuk diketahui, pada Tahun 2009 PT. Pertamina (Persero) telah melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase--BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai US$31,917,228.00;

"Dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya Feasibility Study (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris," kata Rum.

Hal ini mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah US$31,492,851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah AU$26,808,244 tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional yang mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara cq. PT. Pertamina (Persero) sebesar USD. 31,492,851 dan AU$ 26.808.244 atau setara dengan Rp. 568.066.000.000,- (lima ratus enam puluh delapan milyar enam puluh enam juta rupiah) sebagaimana perhitungan Akuntan Publik.

"Kerugian keuangan negara senilai US$31.492.851 dan AU$ 26.808.244 atau setara dengan Rp568.066.000.000 ,- (lima ratus enam puluh delapan milyar enam puluh enam juta rupiah), berdasarkan hasil perhitungan Akuntan Publik," katanya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Penyidik dalam melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi pada PT. Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 telah memeriksa Saksi sebanyak 67 (enam puluh tujuh) orang.




Virus-free. www.avast.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ini Latar Belakang Calon Ketua Kwarda Pramuka Jatim Pengganti Gus Ipul

Sebaiknya PSSI Lunasi Hutang Pada La Nyalla, Sebelum Edy Rahmayadi Ditetapkan Sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara

Ribut Dukung Untari Untuk Gubernur Jatim, Bersama Khofifah atau Maju Sendiri