[ANTI KORUPSI] MAKI Soroti Dihentikannya Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Buku di Blora
MAKI Soroti Dihentikannya Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Buku di Blora
Foto: Ilustrasi Buku
Kelanjutan perkara penghentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan buku dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Blora terus menyisakan polemik.
Sebelumnya, perkara tersebut, sempat diberhentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.
Kini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) angkat bicara soal perkara tersebut.
Tindak pidana korupsi pengadaan buku dari DAK Kabupaten Blora, tahun 2010, 2011, dan 2012 itu dinilai MAKI banyak terdapat keanehan dalam penanganannya.
Bahkan, untuk penghentian perkara atas tersangka Achmad Wardoyo, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Blora dinilainya tidaklah wajar dan penuh kejanggalan.
"Rencananya kami, akan cek ke Kejati Jateng dan ke beberapa sekolah di Blora terkait perkara itu," kata, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman,
Bahkan, Bonyamin, menduga, ada permainan didalam penanganan, hingga terjadi penghentian perkara tersebut.
"Jika SP3 Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit bermasalah, kami bisa praperadilankan hal itu, dan harus ditindak tegas," ujarnya, tegas.
Sesuai dengan laporan dari Koordinasi dan Supervisi (Korsup) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas wewenang kedua, adanya saling lempar tanggung jawab, antara Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) dengan Kejati Jateng, pada SP3 29 April 2016 lalu.
Bahkan, dari hasil ekspose 29 Oktober 2013 disimpulkan salah satunya agar penyidik melengkapi bukti. Namun sampai 19 Mei 2015, BPKP Jateng, pada 3 Juni 2015 belum menerima bukti dari Kejati Jateng yang diminta.
Tidak hanya itu, berdasar pada surat klarifikasi KPK RI Nomor R-341/20-25/03/2015 tanggal 6 Maret 2015 ke Kejati Jateng, tentang perkembangan penyidikannya, hasilnya, atas penyidikan tersangka Achmad Wardoyo, penyidik mengaku masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara BPKP Jateng sebagaimana yang dimintakan 10 Oktober 2013.
"Temuan dalam laporan Korsup KPK atas penanganan perkaranya itu menunjukkan ketidakberesan dalam penanganan dan pemberhentian perkara itu, jelas ini terlihat janggal sekali, dan harus MAKI turun tangan," imbuh Bonyamin.
Kejati Jateng sendiri, diketahui telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi itu, pada tahun 2010, 2011, dan 2012 pada 2016 lalu.
"Penyidikan tersangka Achmad Wardoyo telah dihentikan melalui SP3 Nomor 532 pada tanggal 29 April 2016 lalu sebelum kami menjabat," kata Kepala Kejati Jateng, Sadiman, diwakilkan oleh Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Indi Permadasa.
Penyidik menilai, dalam penyidikan perkara itu, tidak cukup bukti. Achmad Wardoyo ditetapkan tersangka pada 20 Mei 2013, dan tersangka diduga terlibat atas perannnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) atas pengadaan buku senilai lebih dari Rp 9 miliar yang disinyalir merugikan negara Rp 1,9 miliar
Komentar
Posting Komentar