Tanggapan KPAI: Buku Penerbit Yang Diblacklist Pemerintah Beredar di Bali, Aparat Diharap Bertindak Tegas
Dari: Pengaduan KPAI < pengaduan@kpai.go.id > Judul: Fwd: Buku Penerbit Yang Diblacklist Pemerintah Beredar di Bali, Aparat Diharap Bertindak Tegas Selamat siang Bahan sedang dalam proses telaahan bidang pendidikan. terima kasih lidya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Negara Independen yang memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (1) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan anak; (2) Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak; (3) Mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak; (4) Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak; (5) Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak; (6) melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak; dan (7) memberikan la