Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2018

Tanggapan KPAI: Buku Penerbit Yang Diblacklist Pemerintah Beredar di Bali, Aparat Diharap Bertindak Tegas

Gambar
Dari: Pengaduan KPAI < pengaduan@kpai.go.id > Judul: Fwd: Buku Penerbit Yang Diblacklist Pemerintah Beredar di Bali, Aparat Diharap Bertindak Tegas Selamat siang  Bahan sedang dalam proses telaahan bidang pendidikan. terima kasih lidya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Negara Independen yang memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (1) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan anak; (2) Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak; (3) Mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak; (4) Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak; (5) Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak; (6) melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak; dan (7) memberikan la

11 Modus Korupsi Semeseter I Tahun 2018, Menurut ICW

Gambar
11 Modus Korupsi Semester I Tahun 2018, Menurut ICW Indonesia Corruption Watch ( ICW) melakukan pemantauan terhadap penindakan kasus korupsi pada semester 1 2018.Dari pantauan yang dilakukan, ICW membuat pemetaan, salah satunya modus yang digunakan dalam berbagai kasus. Berdasarkan catatan ICW, ada 11 modus yang digunakan dalam kasus korupsi yang ditindak selama semester I 2018. Modus-modus itu adalah: 1. Penyalahgunaan anggaranAda 39 kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp86,5 miliar yang menggunakan modus ini. 2. Modus mark upModus ini ditemukan pada 26 kasus korupsi dengan total nilai kerugian Rp372 miliar. 3. Modus suapKasus dugaan korupsi yang menggunakan modus ini sebanyak 24 kasus dengan total nilai suap sebesar Rp41,7 miliar 4. Modus korupsi dengan pungutan liarAda 17 kasus dengan modus seperti ini, besaran nilai pungutan liar Rp32 juta 5. Modus penggelapanSebanyak 11 kasus dengan nilai pungutan sebesar Rp11,3 miliar 6. Modus lapora

Halo Aparat Negara: Buku Penerbit2 Yang Diblacklist Pemerintah Beredar Diberbagai Daerah Di Indonesia

Gambar
Halo Aparat Negara: Buku Penerbit2 Yang Diblacklist Pemerintah Beredar Diberbagai Daerah Di Indonesia Buku2 dari penerbit yang diblacklist pemerintah beredar luas diberbagai daerah di Indonesia. Ironisnya buku2 dari penerbit yang oleh pemerintah dimasukkan kedalam daftar hitam itu, malah dibeli memakai uang negara dalam jumlah yang sangat besar, lalu dibagikan ke perpustakaan SD dan SMP.di berbagai wilayah di Indonesia. Berdasar berita berbagai media massa, buku dari penerbit yang diblacklist pemerintah itu dibeli memakai uang negara yang sangat besar dan beredar di: 1. Kabupaten Jombang, Jawa Timur. http://siarbatavianews.com/news/view/5924/buku-penerbit-yang-di-black-list-pemerintah-malah-dibagikan-ke-sekolah-sekolah-di-jombang 2. Kabupaten Bondowoso, Pasuruan dan Tuban, Jawa Timur http://siarbatavianews.com/news/view/5924/buku-penerbit-yang-di-black-list-pemerintah-malah-dibagikan-ke-sekolah-sekolah-di-jombang 3. Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur http://jurnal-korupsi.b

Buku Penerbit Yang Diblacklist Pemerintah Beredar di Bali, Aparat Diharap Bertindak Tegas

Gambar
Buku Penerbit Yang Diblacklist Pemerintah Beredar di Bali, Aparat Diharap Bertindak Tegas Matikor - Masyarakat Anti Koruptor berharap agar aparat negara bisa bertindak tegas atas maraknya peredaran buku2 dari para penerbit yang diblacklist oleh pemerintah. Apalagi peredaran buku2 tersebut di beberapa kabupaten di Propinsi Bali, dibeli memakai uang negara yang tidak sedikit jumlahnya. Sebagaimana diketahui pada awal tahun 2017, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, telah memasukkan group penerbit Tiga Serangkai ke dalam daftar hitam dan mengumumkan hal itu melalui berbagai media cetak dan media elektronik, karena group penerbit Tiga serangkai telah menerbitkan buku yang memuat konten pornografi atau buku yang tidak ramah anak dan mengedarkannya untuk anak usia sekolah. Dengan itu group penerbit Tiga Serangkai juga mendapat sanksi tidak boleh membuat, menerbitkan dan mengedarkan buku lagi, khususnya untuk buku bahan ajar anak2 ( https://regional.kompas.co