11 Modus Korupsi Semeseter I Tahun 2018, Menurut ICW
11 Modus Korupsi Semester I Tahun 2018, Menurut ICW
Indonesia Corruption Watch ( ICW) melakukan pemantauan terhadap penindakan kasus korupsi pada semester 1 2018.Dari pantauan yang dilakukan, ICW membuat pemetaan, salah satunya modus yang digunakan dalam berbagai kasus.
Berdasarkan catatan ICW, ada 11 modus yang digunakan dalam kasus korupsi yang ditindak selama semester I 2018.
Modus-modus itu adalah:
1. Penyalahgunaan anggaranAda 39 kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp86,5 miliar yang menggunakan modus ini.
2. Modus mark upModus ini ditemukan pada 26 kasus korupsi dengan total nilai kerugian Rp372 miliar.
3. Modus suapKasus dugaan korupsi yang menggunakan modus ini sebanyak 24 kasus dengan total nilai suap sebesar Rp41,7 miliar
4. Modus korupsi dengan pungutan liarAda 17 kasus dengan modus seperti ini, besaran nilai pungutan liar Rp32 juta
5. Modus penggelapanSebanyak 11 kasus dengan nilai pungutan sebesar Rp11,3 miliar
6. Modus laporan fiktifJumlahnya ada 111 kasus menggunakan modus ini, dengan nilai kerugian negara Rp52,2 miliar7. Modus penyalahgunaan wewenangAda 4 kasus dengan nilai kerugian negara Rp569 miliar
7. Modus gratifikasiDua kasus korupsi dengan nilai gratifikasi Rp435 juta
8. Modus pemotongan anggaranDua kasus dengan nilai Rp1,4 miliar
9. Modus anggaran gandaModus ini ditemukan pada satu kasus dengan nilai pungutan liar Rp1,6 miliar
10. Modus kegiatan atau proyek fiktifAda satu kasus dengan nilai Rp810 juta
11. Modus mark down Ada satu kasus dengan nilai kerugian negara Rp1,4 miliar
Dalam menyusun laporan pantauan ini, ICW menggunakan metodologi tabulasi data dan menggunakan sumber sekunder yaitu, media daring, media massa, hingga siaran pers yang dikeluarkan oleh instansi penegakan hukum.
Pemantauan tren penindakan kasus korupsi Indonesia Corruption Watch dilakukan medio 1 Januari 2018 hingga 30 Juni 2018.
Berdasarkan catatan ICW, ada 11 modus yang digunakan dalam kasus korupsi yang ditindak selama semester I 2018.
Modus-modus itu adalah:
1. Penyalahgunaan anggaranAda 39 kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp86,5 miliar yang menggunakan modus ini.
2. Modus mark upModus ini ditemukan pada 26 kasus korupsi dengan total nilai kerugian Rp372 miliar.
3. Modus suapKasus dugaan korupsi yang menggunakan modus ini sebanyak 24 kasus dengan total nilai suap sebesar Rp41,7 miliar
4. Modus korupsi dengan pungutan liarAda 17 kasus dengan modus seperti ini, besaran nilai pungutan liar Rp32 juta
5. Modus penggelapanSebanyak 11 kasus dengan nilai pungutan sebesar Rp11,3 miliar
6. Modus laporan fiktifJumlahnya ada 111 kasus menggunakan modus ini, dengan nilai kerugian negara Rp52,2 miliar7. Modus penyalahgunaan wewenangAda 4 kasus dengan nilai kerugian negara Rp569 miliar
7. Modus gratifikasiDua kasus korupsi dengan nilai gratifikasi Rp435 juta
8. Modus pemotongan anggaranDua kasus dengan nilai Rp1,4 miliar
9. Modus anggaran gandaModus ini ditemukan pada satu kasus dengan nilai pungutan liar Rp1,6 miliar
10. Modus kegiatan atau proyek fiktifAda satu kasus dengan nilai Rp810 juta
11. Modus mark down Ada satu kasus dengan nilai kerugian negara Rp1,4 miliar
Dalam menyusun laporan pantauan ini, ICW menggunakan metodologi tabulasi data dan menggunakan sumber sekunder yaitu, media daring, media massa, hingga siaran pers yang dikeluarkan oleh instansi penegakan hukum.
Pemantauan tren penindakan kasus korupsi Indonesia Corruption Watch dilakukan medio 1 Januari 2018 hingga 30 Juni 2018.
Komentar
Posting Komentar