Penyidikan Kasus YKP Oleh Kejati Jatim Mendapat Apresiasi Positif Masyarakat
FORSA - Forum Masyarakat Surabaya mendukung dan memberi apresiasi positif atas langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) yang telah melakukan penyidikan pada kasus dugaan korupsi YKP (Yayasan Kas Pembangunan) Surabaya.
Ponco Hariadji, ketua FORSA menguraikan, sebagaimana diketahui bahwa pada tahun 2012 DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) kota Surabaya melakukan hak angket yang intinya menyatakan bahwa YKP adalah milik pemerintah kota (pemkot) Surabaya.
Dimana karena ada peraturan bahwa yayasan tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan keuntungan, maka untuk menghidupi jalannya yayasan, maka yayasan boleh membentuk atau mempunyai saham pada badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) dll. Berdasar itulah YKP mendirikan dan atau memiliki saham dalam pendirian PT Yekape. Maka PT Yekape yang didalamnya ada saham dari YKP, otomatis seharusnya menjadi milik pemkot Surabaya.
Dalam hak angket tersebut DPRD kota Surabaya juga merekomendasikan agar pemkot Surabaya harus segera mengambil langkah-langkah penyelesaian tentang keberadaan aset-aset dan kekayaan YKP dan PT Yekape dan untuk mengambil alih YKP dan PT Yekape.
Berdasarkan rekomendasi pansus hak angket DPRD kota Surabaya itu, maka pemkot Surabaya mencari landasan hukum. Selain itu pemkot Surabaya melalui surat nomor 640/2789/436.6.2/2015 tertanggal 3 Juni 2015, meminta pendapat hukum pada Kejati Jatim agar bisa mengambil-alih YKP dan PT Yekape, supaya bisa menguasai aset-aset YKP dan PT Yekape untuk menjadi milik pemkot Surabaya.
Sayangnya, Kejati Jatim , sebagai kantor pengacara negara pada waktu tahun 2015 itu melalui surat nomor B.3890/O.5/Gs/08/2015 tertanggal 5 Agustus 2015 (terlampir) yang ditujukan kepada pemkot Surabaya, memberikan Legal Opinion atau pendapat hukum yang tidak menguntungkan posisi pemkot Surabaya dalam rangka mengambil-alih YKP dan PT Yekape.
Dalam Legal Opinion dari Kejati Jatim sebagai pengacara negara tersebut dengan berbagai uraian kronologis, posisi kasus dan uraian peraturan yang ada, intinya menyatakan bahwa:
2. Pemkot Surabaya tidak bisa mengambil alih YKP dan PT Yekape karena dalam undang undang yayasan dengan tegas telah membedakan antara konstruksi hukum yayasan dengan Perseroan Terbatas.
Berdasarkan surat Legal Opinion dari Kejati Jatim tahun 2015 itulah, maka YKP punya alasan untuk menolak permintaan pemkot Surabaya untuk menyerahkan YKP dan PT Yekape beserta seluruh aset-asetnya kepada pemkot Surabaya.
"Padahal jika dahulu pada tahun 1954 tidak mendapat donasi dari pemkot Surabaya untuk biaya pendirian yayasan, tentulah tidak mungkin akan bisa berdiri YKP", kata Ponco.
"Dan sekarang setelah sekian tahun YKP beroperasional yang kemudian dalam perkembangannya mendirikan dan atau memiliki saham pada PT Yekape itu terus berkembang menjadi sangat besar dan memiliki aset yang sangat banyak, kok YKP dan PT Yekape tidak mau menyerahkan pengelolaan dan aset-asetnya, untuk dijadikan milik pemkot Surabaya?", sambungnya.
Maka Forsa memberikan apresiasi kepada para pimpinan Kejati Jatim saat ini, yakni Kepala Kejati Jatim bapak Sunarta dan Adpidsus (Asisten Pidana Khusus) bapak Didik Farhan yang membongkar kasus korupsi ini, karena negara berpotensi mengalami kerugian yang sangat besar karena pemkot Surabaya tidak bisa menguasai aset dari YKP dan PT Yekape yang berkembang sangat pesat dan banyak itu. Padahal jika dalam pendiriannya tidak diberi donasi oleh pemkot Surabaya, tentu YKP dan PT Yekape tidak akan pernah ada dan tidak mempunyai aset yang sangat besar seperti saat ini.
Hal ini bisa jadi akan juga membongkar dugaan korupsi dan persekongkolan yang mengakibatkan pemkot Surabaya kehilangan peluang untuk menguasai aset YKP dan PT Yekape, karena dengan adanya surat Legal Opinion dari Kejati Jatim sebelumnya itulah yang dijadikan dasar oleh YKP dan PT Yekape untuk menolak permintaan pemkot Surabaya agar YKP dan PT Yekape menyerahkan pengelolaan dan seluruh asetnya kepada pemkot Surabaya.
Padahal lembaga Kejati jatim sebagai lembaga yang juga merupakan kantor pengacara negara, seharusnya mengeluarkan pendapat hukum yang menguntungkan pemkot Surabaya, kenapa malah seolah bersikap netral, dengan memberikan uraian dan analisa hukum secara mendetail tentang peraturan perundangan dalam persoalan YKP dan PT Yekape, yang malah bisa berakibat merugikan kepentingan pemkot Surabaya?
Oleh karenanya, masyarakat sangat salut pada petinggi Kejati Jatim saat ini, yang mengusut kenapa hal yang demikian ini bisa terjadi. Dengan melakukan penyidikan terhadap YKP dan PT Yekape yang tidak mau menyerahkan pengelolaan dan aset-asetnya kepada pemkot Surabaya, otomatis Kejati Jatim juga mengusut sekaligus melawan terbitnya surat Legal Opinion dari lembaga Kejati Jatim sebagai kantor pengacara negara nomor B.3890/O.5/Gs/08/2015 tertanggal 5 Agustus 2015 tersebut.
"Selain itu kami memberi apresiasi terhadap kesigapan dan kecerdasan langkah dari pimpinan Kejati Jatim saat ini, yang membantu pemkot Surabaya agar bisa menguasai YKP dan PT Yekape beserta seluruh asetnya, dengan meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan, melakukan penggeledahan, penyitaan dan memblokir seluruh rekening dari YKP dan PT Yekape", tutur Ponco
Dan untuk pihak pemkot Surabaya, karena berdasar peraturan perundangan yang ada, tidak dimungkinkan untuk menerima penyerahan YKP dan PT Yekape beserta seluruh asetnya itu secara langsung, maka bisa menunjuk pihak swasta untuk menerima penyerahan YKP dan PT Yekape dan menunjuk atau meminta pihak swasta tersebut sebagai pengurus YKP dan PT Yekape serta menguasai seluruh aset YKP dan PT Yekape.
Komentar
Posting Komentar