Aparat Hukum Diminta Usut Dugaan Korupsi Pembelian Seragam Siswa di Badung Bali

Aparat Hukum Diminta Usut Dugaan Korupsi Pembelian Seragam Siswa di Badung Bali

Permendikbud 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah

Sebagaimana ramai diberitakan media, DPRD kabupaten Badung propinsi Bali merasa geram, karena pembelian seragam gratis untuk para siswa sekolah dikabupaten tersebut yang dengan anggaran yang sangat besar akan tetapi kain yang dikirim kualitasnya buruk.

Untuk itu BARAK - Barisan Anti Korupsi Bali meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas kejadian tersebut, serta menyelidiki adanya indikasi korupsi pada pembelian kain seragam untuk siswa tersebut.

Pembelian kain seragam siswa yang memakai dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) senilai Rp. 1,3 milyar tersebut dilakukan oleh dinas pendidikan kepemudaan dan olahraga kabupaten Badung, dimana penyedia barang adalah CV Artha Kawi Putri  dengan NPWP: 82.380.973.6-654.000 yang beralamat di dusun Sumbersari RT 01 RW 08 Wonosari kabupaten Malang, propinsi Jawa Timur.

Menurut BARAK, jika memang terindikasi dengan harga yang sangat mahal, akan tetapi kain yang dikirim itu kualitasnya buruk, maka ada 2 (dua) kemungkinan.

Pertama, jika kain yang dikirim oleh penyedia barang itu sesuai dengan dokumen pengadaan, maka ada dugaan persekongkolan antara dinas pendidikan dengan penyedia barang. Dimana dinas pendidikan dalam menyusun dokumen pengadaan terindikasi sengaja menyusun reencana pembelian dengan menentukan spesifikasi kain yang buruk untuk dibeli, tetapi kain yang buruk itu dibandrol dengan harga yang tinggi atau terjadi dugaan mark up harga.

Untuk perlu diusut, benarkah harga kain dengan kualitas yang buruk itu jauh lebih mahal dibanding dengan harga kain seragam dengan kualitas yang sangat bagus di pasaran.

"Jika ini terjadi, maka patut dipertanyakan bagaimana dinas pendidikan membuat HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Kok bisa ada dugaan memilih dan menentukan spesifikasi kain yang jelek, tapi mematok harga pembeliannya jauh lebih mahal dibanding harga kain kualitas bagus yang ada dipasaran", kata Made Sukarta, ketua BARAK Bali.

Kedua, bisa saja terjadi bahwa penyedia barang yakni CV Artha Kawi Putri diduga mengirim kain yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dituangkan dalam dokumen pengadaan.

Untuk itu menurut BARAK, perlu diperiksa spesifikasi kain yang dikirim oleh penyedia barang, serta dilakukan uji laboratorium dari lembaga independen/pemerintah yang berwenang, agar tidak terjadi rekayasa terhadap hasil dari uji laboratorium pada kain tersebut.

Made Sukarta berharap agar aparat hukum mengusut tuntas masalah ini, agar dana untuk pendidikan tidak terbuang sia-sia karena dipakai oleh para oknum secara sembarangan untuk bisa melakukan korupsi.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ini Latar Belakang Calon Ketua Kwarda Pramuka Jatim Pengganti Gus Ipul

Sebaiknya PSSI Lunasi Hutang Pada La Nyalla, Sebelum Edy Rahmayadi Ditetapkan Sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara

Ribut Dukung Untari Untuk Gubernur Jatim, Bersama Khofifah atau Maju Sendiri