Laporan Warga Bondowoso Yang Resah Karena Pejabat Teras Bondowoso Bawa Orang Yang Disuruh Ngaku Petugas Dari KemenkoPolhukam Untuk Intervensi Hukum
Kepada Yth.
Menteri Koordinator Polhukam
Di Jakarta
Dengan Hormat
Bersama ini disampaikan informasi adanya peristiwa, dimana ada seseorang yang mengaku sebagai petugas dari KemenkoPolhukam dengan dihantar oleh Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Bondowoso mendatangi pejabat2 di kabupaten Bondowoso. (berita terlampir)
Inti dari kedatangan oknum tadi, adalah meminta agar kasus yang menjadikan Sekretaris Daerah Bondowoso sebagai tersangka dihentikan prosesnya.
Untung saja komandan Kodim Bondowoso dengan sigap mendatangi lokasi dan sempat membawa oknum tersebut ke kantor Kodim. Sehingga terbongkarlah identitas oknum petugas Kemenkopolhukam yang ternyata palsu tersebut
Karena mengaku petugas, tapi palsu itu merupakan tindak pidana, meskipun upaya petugas palsu untuk mengintimidasi masyarakat itu gagal karena ketahuan.
Demikian laporan kami, atas perhatian bapak kami ucapkan banyak terima kasih
Bondowoso, 6 Juli 2020
Paguyuban Masyarakat Bondowoso
(H. Fatah)
Tembusan:
1. Gubernur Jatim
2. Kapolri
3. Kapolda Jatim
4. Pangdam Jatim
5. Bupati Bondowoso
6. dll
Bondowoso – Kabar mengejutkan para pejabat Pemkab Bondowoso, informasi yang dihimpun di lapangan, Kepala Dinas Perpustakaan, Alun Taufana Sulistiyadi didatangi oleh seseorang yang mengaku sebagai staf Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenkopolhukam RI), Bidang Perselisihan, orang tersebut bernama Maryadi, Kamis, (2/7).
Kedatangan Maryadi tersebut didampingi oknum Pejabat teras Pemkab Bondowoso yang telah resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Bondowoso dalam kasus ancaman pembunuhan. Tujuan inti Maryadi meminta agar kasus laporan pengancaman yang saat ini sudah bergulir di Polres Bondowoso agar dicabut.
Bahkan, kata sumber yang tidak bersedia dipublikasikan, Maryadi mengaku asisten dari Brigjen Erin Sahara. Sebelum Maryadi berangkat ke Bondowoso, dia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Intel Polda Jatim bernama Toni, yang tujuannya agar Alun Taufana Sulistyadi mencabut laporannya di Polres Bondowoso.
Saat sumber berita konfirmasi via telepon seluler milik Maryadi kepada Toni, yang bersangkutan memberikan klarifikasi. "Saya (Toni) bukan Intel Polda Jatim, tetapi Intel Brimob Jatim. Dan saya sudah mengingatkan Mbah Mar (sebutan Toni menanggil Maryadi), agar hati-hati dan tidak macam-macam di Bondowoso. Saya tidak ada maksud untuk intervensi hukum, semua terserah pelapor. Kok sekarang jadi rame seperti ini, lalu saya di suruh datang ke Bondowoso juga untuk apa", kata Toni yang merasa bersalah namanya dibawa-bawa oleh Mbah Mar.
Tidak hanya itu, Maryadi juga mengatakan, apabila kasus ini diteruskan maka Kapolres akan ditarik oleh Polda Jatim. Dan jika kasus ancaman pembunuhan ini tetap berlanjut. Akibatnya, kasus ini juga akan berimbas kepada Bupati, bahkan klaim Maryadi, Presiden Jokowi akan marah kalau sampai persoalan ini tidak selesai.
Beruntung saja Dandim 0822 Bondowoso, Letkol Inf. Jadi, SIP., langsung bertindak ketika mendengar informasi tersebut. Kemudian, Maryadi langsung dibawa ke Kodim untuk dimintai keterangan.
Komandan Kodim 0822 Bondowoso, Letkol Inf. Jadi, SIP., membenarkan, jika pihaknya sedang kedatangan tamu yang katanya mengaku pejabat dari Kementerian Polhukam.
Namun, ata Dandim, setelah ditanya Maryadi tidak mengakui bahwa dirinya berasal dari Kemenko Polhukam RI. Namun dia datang ke Bondowoso secara pribadi.
"Karena saya bertanggungjawab diwilayah, maka saya harus tahu itu, tapi sejauh ini tidak ada yang dirugikan," kata Dandim Letkol Inf Jadi.
Sementara Ketua Umum LSM Teropong, H. Nawiryanto Winarno, menyayangkan adanya upaya intervensi hukum oleh oknum yang mengaku-ngaku dari Kemenkopolhukam. Selain itu juga membawa-bawa Presiden RI yang akan marah jika kasus ini berlanjut, karena dianggap Bupati tidak dapat menyelesaikan masalah pejabatnya. "Saya sangat menyayangkan kejadian ini, semua pasti sudah diskenario oleh seseorang, sampai Maryadi alias Mbah Mar mau mengaku sebagai orang dari Kemenkopolhukam. Memang dari kejadian ini tidak ada orang yang dirugikan, tetapi langkah seorang tersangka mendatangkan orang dan mengaku-ngaku dari lembaga pusat tersangka untuk mengintimidasi dan menakut-nakuti pelapor, dapat dikatagorikan tindak pidana, walaupun belum terjadi apa-apa," kata H Nawiryanto.
Komentar
Posting Komentar