Ketua DPD RI Apresiasi Perpres 102/2020 yang Perkuat KPK
Ketua DPD RI Apresiasi Perpres 102/2020 yang Perkuat KPK
WAY KANAN-Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. LaNyalla yakin Perpres tersebut akan semakin memperkuat kinerja KPK.
Apresiasi disampaikan LaNyalla Saat menjadi Keynote Speaker dalam FGD bersama KPK, di Kabupaten Way Kanan, Lampung, Kamis (12/11/2020).
"Saya memberi apresiasi kepada Presiden Joko Widodo, atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perpres ini akan semakin memperkuat kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi," katanya.
LaNyalla juga mengutip salah satu pasal dalam Perpres tersebut. Dikatakan, Pasal 9 Ayat (1) tertulis; 'Berdasarkan hasil Supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/ atau Kejaksaan Republik Indonesia.'
"Sebab, kepolisian dan kejaksaan tentu memiliki keterbatasan, baik dari jumlah personil maupun dalam melakukan fungsi dan tugas pokok lainnya. Mengingat kepolisian dan kejaksaan tidak hanya bertugas menangani perkara korupsi, tetapi juga tindak pidana umum lainnya," tambahnya.
LaNyalla menegaskan, Perpres ini bermuara untuk memperkuat KPK, tanpa mengecilkan arti lembaga lainnya. Senator asal Jawa Timur itu juga yakin, perbaikan-perbaikan yang dilakukan akan membuat Indonesia menjadi lebih baik.
"Saya percaya, dengan semangat yang sama, untuk melakukan perbaikan-perbaikan, maka Indonesia ke depan akan lebih baik," sambungnya.
LaNyalla juga menekankan pentingnya pengawasan untuk dilakukan para Senator kepada Pemda, agar kepala daerah tidak 'main-main' saat bekerja. Sebab jika korupsi marak di suatu daerah, hal tersebut berdampak pada menurunnya investasi.
Ia juga mengingatkan pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
Apresiasi disampaikan LaNyalla Saat menjadi Keynote Speaker dalam FGD bersama KPK, di Kabupaten Way Kanan, Lampung, Kamis (12/11/2020).
"Saya memberi apresiasi kepada Presiden Joko Widodo, atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perpres ini akan semakin memperkuat kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi," katanya.
LaNyalla juga mengutip salah satu pasal dalam Perpres tersebut. Dikatakan, Pasal 9 Ayat (1) tertulis; 'Berdasarkan hasil Supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/ atau Kejaksaan Republik Indonesia.'
"Sebab, kepolisian dan kejaksaan tentu memiliki keterbatasan, baik dari jumlah personil maupun dalam melakukan fungsi dan tugas pokok lainnya. Mengingat kepolisian dan kejaksaan tidak hanya bertugas menangani perkara korupsi, tetapi juga tindak pidana umum lainnya," tambahnya.
LaNyalla menegaskan, Perpres ini bermuara untuk memperkuat KPK, tanpa mengecilkan arti lembaga lainnya. Senator asal Jawa Timur itu juga yakin, perbaikan-perbaikan yang dilakukan akan membuat Indonesia menjadi lebih baik.
"Saya percaya, dengan semangat yang sama, untuk melakukan perbaikan-perbaikan, maka Indonesia ke depan akan lebih baik," sambungnya.
LaNyalla juga menekankan pentingnya pengawasan untuk dilakukan para Senator kepada Pemda, agar kepala daerah tidak 'main-main' saat bekerja. Sebab jika korupsi marak di suatu daerah, hal tersebut berdampak pada menurunnya investasi.
Ia juga mengingatkan pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
"Sehingga tingkat pertumbuhan ekonomi daerah dapat kita tingkatkan. Karena perilaku koruptif, jelas menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Salah satunya, menghambat investasi yang akan masuk ke daerah. Karena salah satu indeks yang dilihat dan dipertimbangkan oleh investor adalah indeks persepsi korupsi di suatu daerah," ucap LaNyalla.
Komentar
Posting Komentar