ASN Pemkab Jember Nyatakan Mosi Tidak Percaya Pada Bupati Faida
ASN Pemkab Jember Nyatakan Mosi Tidak Percaya Pada Bupati Faida
Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan mosi tidak percaya terhadap Bupati Jember Faida.
Pernyataan sikap dan mosi tidak percaya itu digelar setelah apel pagi, Rabu (30/12/2020).
Apel pagi digelar di Aula PB Soedirman Pemkab Jember. Akibat hujan deras mengguyur kawasan Jember, apel pagi akhirnya digelar di dalam ruangan.
Kegiatan tersebut hanya diikuti oleh puluhan orang. Namun setelah apel pagi, ratusan orang ASN berdatangan ke aula. Apel dimulai pukul 09.00 WIB.
Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief memimpin apel tersebut.
Dia mengaku sudah menerima laporan kondisi ASN Pemkab Jember, selama beberapa hari terakhir.
"Kemarin saya dapat laporan dari Pak Sekda tentang situasi Pemkab Jember.
Dan sudah langsung, saya laporkan ke ibu Gubernur dan mendapatkan respon," ujar Wabup Muqit.
Setelah Wabup Muqit berpidato, Sekda Jember Mirfano yang memberikan arahan kepada ASN.
Setelahnya, ada pengembalian SK mutasi PNS yang ditandatangani oleh Bupati Faida.
Enam orang ASN mengembalikan SK yang ditandatangani Faida per 28 Desember 2020.
Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM Pemkab Jember Widi Prasetyo membacakan pernyataan sikap dan mosi tidak percaya ASN Pemkab Jember kepada Bupati Jember.
Saat Widi membaca pernyataan sikap, tiga orang Satpol PP membentangkan bertuliskan 'pernyataan sikap ASN dan masyarakat Jember, mosi tidak percaya kepada bupati atas pelanggaran surat edaran Mendagri tentang larangan penggantian pejabat sistem Merit, perintah Mendagro, KASN dan UU lain'.
Setelahnya, ratusan orang ASN yang berdatangan ke Aula, membubuhkan tanda tangan.
"Tanda tangan dari ASN, bersama mosi tidak percaya ini akan kami serahkan ke gubernur.
Saya akan koordinasi dengan Sekdaprov yang hari ini ke Jember " tegas Sekda Jember Mirfano.
Dari pantauan Media, di Aula PB Soedirman Pemkab Jember, raut wajah PNS Pemkab Jember nampak sumringah sambil membubuhkan tanda tangan. Mereka secara sukarela antre untuk menandatangani mosi tidak percaya.
Pernyataan sikap dan mosi tidak percaya itu digelar setelah apel pagi, Rabu (30/12/2020).
Apel pagi digelar di Aula PB Soedirman Pemkab Jember. Akibat hujan deras mengguyur kawasan Jember, apel pagi akhirnya digelar di dalam ruangan.
Kegiatan tersebut hanya diikuti oleh puluhan orang. Namun setelah apel pagi, ratusan orang ASN berdatangan ke aula. Apel dimulai pukul 09.00 WIB.
Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief memimpin apel tersebut.
Dia mengaku sudah menerima laporan kondisi ASN Pemkab Jember, selama beberapa hari terakhir.
"Kemarin saya dapat laporan dari Pak Sekda tentang situasi Pemkab Jember.
Dan sudah langsung, saya laporkan ke ibu Gubernur dan mendapatkan respon," ujar Wabup Muqit.
Setelah Wabup Muqit berpidato, Sekda Jember Mirfano yang memberikan arahan kepada ASN.
Setelahnya, ada pengembalian SK mutasi PNS yang ditandatangani oleh Bupati Faida.
Enam orang ASN mengembalikan SK yang ditandatangani Faida per 28 Desember 2020.
Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM Pemkab Jember Widi Prasetyo membacakan pernyataan sikap dan mosi tidak percaya ASN Pemkab Jember kepada Bupati Jember.
Saat Widi membaca pernyataan sikap, tiga orang Satpol PP membentangkan bertuliskan 'pernyataan sikap ASN dan masyarakat Jember, mosi tidak percaya kepada bupati atas pelanggaran surat edaran Mendagri tentang larangan penggantian pejabat sistem Merit, perintah Mendagro, KASN dan UU lain'.
Setelahnya, ratusan orang ASN yang berdatangan ke Aula, membubuhkan tanda tangan.
"Tanda tangan dari ASN, bersama mosi tidak percaya ini akan kami serahkan ke gubernur.
Saya akan koordinasi dengan Sekdaprov yang hari ini ke Jember " tegas Sekda Jember Mirfano.
Dari pantauan Media, di Aula PB Soedirman Pemkab Jember, raut wajah PNS Pemkab Jember nampak sumringah sambil membubuhkan tanda tangan. Mereka secara sukarela antre untuk menandatangani mosi tidak percaya.
|
Komentar
Posting Komentar