Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2018

[ANTI KORUPSI] MAKI Soroti Dihentikannya Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Buku di Blora

Gambar
MAKI Soroti Dihentikannya Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Buku di Blora Foto: Ilustrasi Buku Kelanjutan perkara penghentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi , pengadaan buku dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Blora terus menyisakan polemik. Sebelumnya, perkara tersebut, sempat diberhentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Kini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) angkat bicara soal perkara tersebut. Tindak pidana korupsi pengadaan buku dari DAK Kabupaten Blora , tahun 2010, 2011, dan 2012 itu dinilai MAKI banyak terdapat keanehan dalam penanganannya. Bahkan, untuk penghentian perkara atas tersangka Achmad Wardoyo, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Blora dinilainya tidaklah wajar dan penuh kejanggalan. "Rencananya kami, akan cek ke Kejati Jateng dan ke beberapa sekolah di Blora terkait perkara itu," kata, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Bahkan, Bonyamin, menduga, ada permainan didalam penanganan,

Sejak Digeledah Kejaksaan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik Menghilang

Gambar
Sejak Digeledah Kejaksaan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik Menghilang Sejak tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, melakukan penggeledahan. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gresik, Nurul Dholam "menghilang". Penggeledahan dilakukan tim Kejari Gresik, terkait adanya dugaan korupsi dana kapitasi Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di 32 Puskesmas yang ada di Kabupaten Gresik. Upaya penggeledahan, yang dilakukan untuk melengkapi data dan bukti tersebut, dilakukan tim penyidik Kejari Gresik di Kantor Dinkes Kabupaten Gresik, dan rumah pribadi Nurul Dholam, pada Senin (6/8/2018). Sejak adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Sampai saat ini, Nurul Dholam sulit ditemui. Dia seolah lenyap di telan bumi. Belum ada yang mengetahui persis keberadaannya.   "Ada undangan untuk Kepala Dinkes Kabupaten Gresik (dr Nurul Dholam, red), karena tidak ada disposisi, terpaksa tidak ada yang hadir," ujar seorang pejabat di li

[IP 24JAM] Benarkah Aparat Negara Kalah Dengan Kartel?: Buku Penerbit Yang DiBlacklist Pemerintah Dibeli Pemkab Ponorogo Dengan Uang Negara

Gambar
Benarkah Aparat Negara Kalah Dengan Kartel?: Buku Penerbit Yang DiBlacklist Pemerintah Dibeli Pemkab Ponorogo Dengan Uang Negara Kepada Yth. 1.     Presiden RI 2.     Instansi Terkait   Dengan Hormat,   Bersama ini disampaikan bahwa di kabupaten Ponorogo telah dilakukan pengadaan buku koleksi perpustakaan SD (Sekolah dasar) tahap ke dua, yang dilaksanakan pada tahun 2017 dengan kode lelang   958360 senilai Rp. 1,3   milyar.   Pada pengadaan ini diindikasi ada rekayasa dan korupsi, dimana bisa dilihat dalam pengadaan tersebut bahwa buku yang dikirim banyak dari group penerbit yang di black-list oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yakni buku dari group penerbit Tiga Serangkai. (NB: untuk mencari info bahwa pada awal tahun 2017 penerbit tiga serangkai di-blacklist Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, bisa dicari di google, ketik: penerbit tiga serangkai daftar hitam atau penerbit tiga serngkai blacklist)   Rekayasa t

[Lapor 1708] Eks Kepala BKPSDM Bandung Barat Dituntut Penjara 2,5 Tahun Jaksa KPK Menilai Terbukti Korupsi

Gambar
Eks Kepala BKPSDM Bandung Barat Dituntut Penjara 2,5 Tahun Jaksa KPK Menilai Terbukti Korupsi Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Bandung Barat, Asep Hikayat menjalani sidang tuntutan dalam kasus gratifikasi melibatkan mantan Bupati Bandung Barat Abubakar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (20/8/2018). Dalam tuntutannya yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha, Feby Dwiyosupendy, dan Titto Jaelani terungkap bahwa terdakwa Asep Hikayat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut seperti dalam dakwaan alternatif pertama. Untuk diketahui dalam dakwaannya disebutkan bahwa dakwaan alternatif pertama, Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentnag Pemberantasan Tindak Pidna Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pe

Kejaksaan Tinggi Jatim Didemo Mahasiwa dan Masyarakat

Gambar
Kejaksaan Tinggi Jatim Didemo Mahasiwa dan Masyarakat Puluhan mahasiswa hingga masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Madura (Gapura) dan Lingkar Studi Advokasi Kebijakan Publik (LSAKP) menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi Jatim. Aksi ini menuntut penyelesaian kasus korupsi yang terjadi baik di Madura hingga Jatim. "Kami menuntut keseriusan kejaksaan tinggi dalam mengurus kasus-kasus yang selama ini mandek (berhenti)," ujar Koordinator Aksi Abdul Razaq saat aksi di depan kantor Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Tak hanya itu, para pendemo ini juga menyoroti beberapa keanehan. Misalnya, ada beberapa kasus yang sudah SP3 dan telah ditetapkan tersangka, tapi anehnya kasus tersebut menguap. "Ada beberapa kasus yang sudah SP3 padahal sudah menetapkan tersangka, namun seakan hilang. Keanehan yang sungguh berlipat," kata Razaq. Razaq mengatakan ada pula beberapa kasus yang telah dilaporkan namun tidak ditindak dan justru bocor kep

Terindikasi Korupsi, Pembelian Komputer UNBK di Blitar Disorot Masyarakat

Gambar
Terindikasi Korupsi, Pembelian Komputer UNBK di Blitar Disorot Masyarakat Foto: packing kardus komputer yang ditutupi kertas HVS yang diprint identitas baru untuk menutupi identitas barang sebenarnya yang tertera pada kardus Pembelian komputer bernilai sekitar Rp. 3 milyar untuk mensukseskan program UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) di kabupaten Blitar disorot oleh PETIR - Perkumpulan Anti Korupsi Blitar, karena dalam prakteknya terungkap adanya indikasi rekayasa yang bisa menjurus pada tindak pidana korupsi. "Pembelian komputer pada tahun 2018 itu sebenarnya melalui proses pengadaan dengan pembelian melalui e-katalog via Axiqoe.com . Sepintas dengan pembelian melalui e-katalog maka tidak ada rekayasa   dan dugaan korupsi dalam pengadaan tersebut", kata Hasan ketua Petir. Akan tetapi, dalam proses selanjutnya, ternyata ada indikasi yang menjurus pada pelanggaran hukum. Dimana dalam pembelian melalui e-katalog itu yang di-klik atau dibeli adalah merk d

Terindikasi Korupsi, Pembelian Komputer UNBK di Blitar Disorot Masyarakat

Gambar
Terindikasi Korupsi, Pembelian Komputer UNBK di Blitar Disorot Masyarakat Foto: packing kardus komputer yang ditutupi kertas HVS yang diprint identitas baru untuk menutupi identitas barang sebenarnya yang tertera pada kardus Pembelian komputer bernilai sekitar Rp. 3 milyar untuk mensukseskan program UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) di kabupaten Blitar disorot oleh PETIR - Perkumpulan Anti Korupsi Blitar, karena dalam prakteknya terungkap adanya indikasi rekayasa yang bisa menjurus pada tindak pidana korupsi. "Pembelian komputer pada tahun 2018 itu sebenarnya melalui proses pengadaan dengan pembelian melalui e-katalog via Axiqoe.com . Sepintas dengan pembelian melalui e-katalog maka tidak ada rekayasa   dan dugaan korupsi dalam pengadaan tersebut", kata Hasan ketua Petir. Akan tetapi, dalam proses selanjutnya, ternyata ada indikasi yang menjurus pada pelanggaran hukum. Dimana dalam pembelian melalui e-katalog itu yang di-klik atau dibeli adalah merk dan type komputer